Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar, Bali, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni itu, ketiga terdakwa yang disidangkan yakni I Nyoman Pranajaya (62), I Gusti Ngurah Oka Mustawan (45) dan I Gusti Ngurah Raka (50). Mereka tertangkap tangan oleh Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali karena meminta uang Rp30 juta kepada korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana.
"Ketiga terdakwa didakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan," kata Jaksa Penuntut Umum I Wayan Suardi.
Perbuatan ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa diketahui Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali saat menerima pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar pada 16 Desember 2016.
Ketiganya diketahui meminta uang kepada korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana saat hendak mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas empat are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.
Korban yang saat itu hanya membawa uang Rp2 juta dan hendak memberikan kepada ketiga terdakwa, namun ditolak secara mentah-mentah oleh ketiga terdakwa.
Penolakan itu dilakukan ketiga terdakwa karena ingin meminta uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan proses kepengurusan izin itu sangat sulit.
Mendengar dakwaan jaksa itu, ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan. (WDY)