Denpasar (Antara Bali) - Seorang pengusaha yang membuang limbah sablon di Denpasar, Bali, divonis dengan hukuman denda Rp500 ribu oleh pengadilan negeri setempat, Jumat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar mengatakan, denda itu dijatuhkan kepada kepada pemilik usaha sablon Jaudi Maulana.
Jaudi dinyatakan bersalah membuang air limbah sablon secara sembarangan di Kelurahan Pedungan.
Menurut Ida Bagus Alit Wiradana, Satpol PP Kota Denpasar bersama lurah dan aparat setempat menangkap basah Jaudi Maulana saat membuang limbah tersebut beberapa pekan lalu.
"Sanksi atas tindakan pidana ringan tersebut akan dikenakan kepada semua pelanggar aturan. Tujuan agar warga tidak mengulang ke depannya melakukan perbuatan seperti itu," katanya.
Ia mengatakan perbuatan Jaudi Maulana melanggar Pasal 12 Ayat (2) dan Jo Pasal 58 Ayat (2) Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Jaudi Maulana dalam sidang perkab tindak pidana ringan tersebut tidak menyataka bersedia membayar denda yang dijatuhkan hakim.
Alit Wiradana juga mengapresiasi Kelurahan Pedungan karena ikut secara aktif memantau daerah dan membantu Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pengusaha sablon di wilayahnya.
"Kami berharap kerja sama pihak desa dan kelurahan untuk bersama-sama mengawasi usaha yang dilakukan warga masyarakat. Langkah aktif Kelurahan Pedungan sangat bagus dan perlu ditiru di wilayah lain," ucapnya.
Alit Wiradana mengimbau kepada warga masyarakat tidak membuang sampah dan limbah di sembarang tempat atau sungai.
"Kami harapkan kepada warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak sembarang membuang sampah, termasuk membuang limbah ke sungai," katanya. (WDY)