Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar mengerahkan sepuluh alat berat (ekskavator) dibantu 360 orang buruh untuk meratakan 42 bangunan di atas lahan sengketa seluas 94 are (9.400 meter persegi) di Pulau Serangan, Kota Denpasar, Selasa.
Proses eksekusi pengosongan 36 kepala keluarga itu berlangsung dalam pengawalan ketat pihak kepolisian setempat sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 13.30 waktu setempat.
"Kami menurunkan anggota kepolisian sebanyak 1.278 personil untuk mengamankan proses pengosongan pada lahan tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SH, MH.
Ia mengharapkan masyarakat dengan kerelaan mengamankan barang-barang berharga untuk mempercepat proses eksekusi.
Proses ekseskusi sempat mengalami penolakan dari warga Perkampungan Bugis, yang mengakibatkan seorang korban dibawa ke rumah sakit yakni seorang perwira Brimob yang mengalami luka-luka pada bagian kakinya akibat kena sasaran anak panah.
Pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap seorang buruh yang dicurigai mencuri barang-barang berharga milik warga saat proses eksekusi berlangsung.
Selain itu juga mengamankan sepuluh orang untuk mengalami pelaksanaan eksekusi tersebut dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polsek Denpasar Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan sebagai alat penyidikan berupa panah ikan, parang, cerurit dan golok.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menambahkan, warga melakukan penghadangan dengan perahu.
"Setelah melakukan negosiasi warga dengan kesadaran sendiri akhirnya memindahkan perahu tersebut serta para ibu-ibu dan anak-anak diamankan oleh petugas," ujarnya.
Kepala Lingkungan Bugis Serangan Mohadi mengatakan, perumahan warga yang terkana eksekusi sejumlah 36 KK.
Ia mengharapkan, pemerintah kota Denpasar agar ikut memberikan solusi dan bertanggungjawab terhadap warga tersebut.
"Warganya belum ada persiapan untuk tempat tinggal yang baru, oleh sebab itu pihaknya akan tetap tinggal di sekitar tempat sengketa," ujar Mohadi. (WDY)
PN Denpasar Kerahkan Sepuluh Alat Berat
Selasa, 3 Januari 2017 16:25 WIB