Denpasar (Antara Bali) - Ketua Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS) Bali Zainal Tayeb mengatakan telah menemukan bukti baru terkait adanya sertifikat tanah ganda yang menjadi sengketa lahan di Pulau Serangan, Denpasar, yang mengakibatkan 36 kepala keluarga Kampung Bugis digusur.
"Artinya ada satu sertifikat yang bodong dan Badan Pertanahan Nasional harus jeli dengan hal ini, karena ditemukan ada salah satu sertifikat yang cacat administrasi," ujar Zainal Tayeb saat memberikan keterangan persnya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku BPN dapat membatalkan salah satu sertifikat tanah tanpa melalui jalur pengadilan, sehingga apabila BPN menemukan adanya sertifikat yang cacat administrasi hendaknya memblokir hal itu.
"Artinya bagaimana kondisi yang sebenarnya di lapangan harus ada sertifikat yang aslinya," ujarnya.
Di dalam sertifikat Nomor 69 atas nama Haji Maisaroh (pemohon) disebutkan tanah yang diklaimnya adalah tanah pertanian atau tanah kosong. Padahal tanah yang diklaim pemohon itu telah ditempati warga Bugis berpuluh tahun.
Sementara itu, Rizal Akbar Maya Poetra selaku Kuasa Hukum Termohon dari 36 kepala keluarga Kampung Bugis mengatakan warga setempat juga rutin melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang ini menjadi bukti bahwa warga setempat sejak lama menempati lahan itu.
"Meskipun bukti itu bukan menjadi satu bukti hak milik, SPPT ini sebagai bukti hak siapa yang menggunakan lahan itu, ini kan bisa menjadi bukti awal dan tanah ini menjadi penguasaan secara fisik sejak ratusan tahun silam karena menjadi warisan Raja Puri," ujarnya
Ia menuturkan, pihak pemohon yang mengklaim tanah warga itu merupakan masih keturunan Bugis yang saat ini sudah pindah tempat tinggal di Jalan Sesetan, Denpasar.
"Pembatalan bukti surat sertifikat tanah yang diklaim pemohon ini masih dalam proses pembatalan administrasi di BPN," ujarnya.
Hal ini membuktikan bahwa, putusan eksekusi lahan yang cacat hukum ini kenapa harus dipaksakan, sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar.
Zaenal Tayeb menambahkan, sejarah awal adanya kampung Bugis di Pulau Serangan berdasarkan orang asli setempat mengatakan bahwa pertama ada salah satu masyarakat nelayan asli Bugis terdampar di daearh itu dan membuat pondok kecil .
Setelah itu, warga Bugis setempat memohon izin kepada Raja Puri Pemecutan agar diperbolehkan menempati pulau itu dengan syarat ikut menjaga Pura Sakenan yang ada di Pulau Serangan itu.
Hingga saat ini amanah itu dilakukan warga Kampung Bugis dan juga terdapat bukti adanya kuburan Kampung Bugis dengan batu nisan yang mengunakan tulisan bugis Tahun 1315. (WDY)
IKSS Bali Temukan Ada Sertifikat Tanah Ganda
Selasa, 3 Januari 2017 17:31 WIB