Denpasar (Antara Bali) - Polisi menangkap sepuluh warga Pulau Serangan, Kota Denpasar, yang menghalangi eksekusi lahan sengketa seluas 94 are (9.400 meterpersegi) di lokasi setempat, Selasa, karena mereka membawa panah dan menyerang petugas.
Pewarta Antara dari lokasi kejadian melaporkan polisi juga mengejar sejumlah warga yang melempari polisi dan kendaraan alat berat dengan menggunakan bongkahan batu, padahal alat berat itu dipakai untuk meratakan bangunan.
Dalam pengawalan ketat yang melibatkan ratusan petugas kepolisian itu, eksekusi berlangsung dengan perlawanan dari masyarakat yang ingin menggagalkan eksekusi itu.
Eksekusi yang berlangsung sejak pukul 11.00 Wita dengan rusuh itu mengakibatkan seorang petugas mengalami luka pada bagian kakinya karena terkena sasaran panah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis panah dan senjata tajam serta memeriksa kesepuluh orang di Polsek Denpasar Selatan.
Eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan yang pernah dilaksanakan aparat penegak hukum pada 17 Juni 2014.
Hal itu didasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 4 Februari 2014 yang memenangkan gugatan pemohon Haji Maisarah terhadap 36 warga yang menempati lahan sengketa.
Selanjutnya, pengadilan memerintahkan warga untuk segera mengosongkan lahan sengketa karena telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum eksekusi dilaksanakan. (WDY)
Polisi Tangkap Sepuluh Warga Serangan Halangi Eksekusi
Selasa, 3 Januari 2017 12:37 WIB