Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, mengeluarkan surat edaran untuk melarang masyarakat menyalakan petasan saat pesta malam pergantian tahun 2016 ke tahun baru 2017.
"Kami sudah memasang spanduk dan menyebarkan selebaran yang intinya melarang masyarakat menyalakan petasan karena sangat membahayakan bagi masyarakat setempat," kata Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar, Ruddi Setiawan di Mengwi, Bali, Selasa.
Menurut dia, sudah banyak temuan kasus kecelakaan akibat penggunaan kembang api dan petasan tanpa pengawasan dari orang tua.
Dengan demikian, pihaknya menyarankan kepada masyarakat agar melakukan hal yang positif ketimbang menyalakan kembang api atau petasan.
Namun, Polres Badung sudah memetakan beberapa titik yang bisa menyalakan kembang api saat pergantian tahun dengan pengawasan ketat dari kepolisian.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih intensif di sejumlah titik wilayah hukum Polres Badung.
"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gerakan mencurigakan atau mengancam kenyamanan dan keamanan masyarakat setempat," ujarnya.
Menurut dia, prioritas pengamanan saat ini adalah ancaman teroris yang terus bermunculan di sejumlah daerah di Idonesia.
Dengan demikian, pihaknya tidak boleh lengah agar tidak terjadi gerakan yang mengancam keamanan masyarakat di Kabupetan Badung. (WDY)
Polres Badung Larang Masyarakat Nyalakan Petasan
Rabu, 28 Desember 2016 7:30 WIB