Denpasar (Antara Bali) - Antonius Irvan (27), seorang kurir narkoba yang dalam sidang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara memohon keringanan hukuman dihadapan majelis hakim yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
"Mohon majelis hakim meringankan hukuman terdakwa, karena terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit dalam persidangan," kata Novi selaku Kuasa Hukum Antonius dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa menilai terdakwa juga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Mendengar pembelaan penasehat hukum terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum Ketut Sujaya menyatakan secara lisan dihadapan hakim bahwa akan tetap pada tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan majelis hakim sesuai pelanggaran terdakwa yang dituangkan dalam Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terendus oleh petugas kepolisian berkat laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang memiliki gelagat mencurigakan.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada 2 Juni 2016 di Hotel Harris, kamar Nomor 628.
Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 190,94 gram dan 13 butir ektasi dengan berat 3,44 gram.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hakim. (WDY)