Badung (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali berhasil membekuk dua orang pengedar ekstasi yakni berinisial LGB dan ibunya YL saat menerima paket kiriman barang di Denpasar.
"Kedua orang itu merupakan target operasi yang sudah kami penyelidikan selama sebulan," kata Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan di Mengwi, Senin.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada Selasa (13/12) pukul 14.30 Wita kedua tersangka keluar kost menuju salah satu tempat pengiriman barang di Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar Selatan, untuk mengambil paket yang dikirim oleh bibiknya dari Jakarta.
Pada saat mengambil paket kiriman tersebut polisi langsung membekuk dan memeriksa paket kiriman tersebut, ternyata dalam paket berisi 18 paket pil ekstasi yang dikemas dalam kantong aluminium foil dengan jumlah total sebanyak 4.200 butir ekstasi siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku hanya menjadi kurir pengedar narkoba yang hanya menerima upah sebesar Rp2,5 juta setiap pengiriman.
Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksi di Pulau Dewata dan paket pengiriman terakhir tersebut akan diedarkan saat perayaan tahun baru.
Namun, pihak kepolisin masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Pihaknya juga mengaku akan melakukan pengawasan lebih ketat di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat strategis lainnya untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pulau Dewata.
Dengan demikian kedua tersangka yakni LBJ dan ibunya YL telah melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Yo Pasal 132 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (/*WDY/Wra)
Polisi Bekuk Ibu dan Anak Pengedar Ekstasi
Senin, 19 Desember 2016 15:45 WIB
"Kedua orang itu merupakan target operasi yang sudah kami penyelidikan selama sebulan,"