Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah dilaksanakan pada Desember ini setelah sempat tertunda pada Agustus 2016.
"Kami tetap akan mencoba untuk memenuhi pembayaran DAU yang tertunda pada bulan Desember ini bahkan, `hopefully`, (dibayar) penuh," katanya di sela-sela Forum Internasional Pembangunan Ekonomi di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Sri Mulyani menambahkan paling lambat pencairan dana alokasi umum yang tertunda itu bisa dilakukan pada Januari 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa dengan penyaluran DAU tersebut, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak memutuskan APBD tahun 2017.
"Kami upayakan banyak Pemda sudah memiliki kepastian mengenai pembayaran kembali sehingga mereka tidak ada alasan untuk tidak bisa memutuskan APBD untuk tahun 2017," imbuhnya.
Sebelumnya pada Agustus 2016, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menunda transfer dana alokasi umum kepada 169 daerah dengan total dana mencapai Rp19,4 triliun untuk periode September hingga Desember 2016.
Dari 169 daerah itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menjadi salah satu daerah yang terdampak penundaan pencairan DAU.
Pemerintah Pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum sebesar Rp387,725 miliar lebih untuk Pemerintah Provinsi Bali dan tiga kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Pemprov Bali terkena imbas penundaan DAU sebesar Rp153.930.714.000, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp60.881.648.916, Karangasem Rp53.085.416.604 dan Kota Denpasar sebesar Rp119.827.360.276. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami tetap akan mencoba untuk memenuhi pembayaran DAU yang tertunda pada bulan Desember ini bahkan, `hopefully`, (dibayar) penuh," katanya di sela-sela Forum Internasional Pembangunan Ekonomi di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Sri Mulyani menambahkan paling lambat pencairan dana alokasi umum yang tertunda itu bisa dilakukan pada Januari 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa dengan penyaluran DAU tersebut, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak memutuskan APBD tahun 2017.
"Kami upayakan banyak Pemda sudah memiliki kepastian mengenai pembayaran kembali sehingga mereka tidak ada alasan untuk tidak bisa memutuskan APBD untuk tahun 2017," imbuhnya.
Sebelumnya pada Agustus 2016, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan menunda transfer dana alokasi umum kepada 169 daerah dengan total dana mencapai Rp19,4 triliun untuk periode September hingga Desember 2016.
Dari 169 daerah itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menjadi salah satu daerah yang terdampak penundaan pencairan DAU.
Pemerintah Pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum sebesar Rp387,725 miliar lebih untuk Pemerintah Provinsi Bali dan tiga kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Pemprov Bali terkena imbas penundaan DAU sebesar Rp153.930.714.000, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp60.881.648.916, Karangasem Rp53.085.416.604 dan Kota Denpasar sebesar Rp119.827.360.276. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016