Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mendukung rencana pemerintah pusat untuk menghapus izin kapal penangkap ikan di bawah 10 gross tonnage (GT) atau tonase kotor.

"Dengan demikian, para nelayan yang memiliki kapal 10 GT, tidak perlu mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) lagi, tetapi cukup lewat pendaftaran saja," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, kalau para nelayan yang memiliki kapal 10 GT tetap harus mengurus SIPI, berarti mereka harus menyertakan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Padahal, berdasarkan UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, mereka itu termasuk nelayan kecil.

Berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU No 7/2016 itu, nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.

"Jadi, nelayan yang menggunakan kapal penangkap ikan hingga 10 GT tersebut, belumlah berorientasi untuk kepentingan bisnis. Mereka itu menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Oleh karena itu, bagi Gunaja, sangat tepat jika urusan administrasi mereka itu disederhanakan dengan lewat pendaftaran saja.

"Kebijakan tersebut, sekaligus merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah kepada para nelayan kecil, agar mereka bisa lebih mengembangkan diri untuk meningkatkan kesejahteraannya,"ucapnya.

Khususnya di Bali, tambah dia, para nelayan kecil hasil tangkapannya mayoritas adalah ikan lemuru, tongkol, cakalang dan sebagainya.

Sejauh ini, di Pulau Dewata jumlah sarana penangkapan ikan dengan mesin tempel dan kapal motor sampai dengan 10 GT sebanyak 13.180 unit. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016