Kendari (Antara Bali) - Menteri Perikanan dan Kelautan Republik
Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di
bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin.
"Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan
tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas
dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi dihadapan
mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari,
Sabtu.
Dikatakan, dengan aturan itu maka memudahkan para nelayan kecil
untuk melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.
"Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil," katanya.
Dijelaskan, terkait untuk urusan memperbaharui izin tidak
membutuhkan waktu yang lama kecuali untuk pembuatan izin baru bagi kapal
nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.
Dengan kemudahan yan diberikan pemerintah pusat tersebut kata Susi,
maka diharapkan nelayan dalam melakukan akivitas penangkapan ikan yang
ramah lingkungan atau tidak menggunakan bom dan potasium.
Susi juga berharap para nelayan kecil yang ada di Sultra pada umumnya agar mendaftarakan diri ikut asuransi nelayan. (WDY)
Menteri Susi: Kapal Nelayan di Bawah 10 GT Bebas Izin
Minggu, 17 September 2017 7:40 WIB