Denpasar (Antara Bali) - PT Karangasem Sejahtera (KS) dan PT Pelindo III berhak mengelola Pelabuhan Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem, yang biasa dipergunakan untuk persandaran kapal pesiar.
"Kami sudah mengantongi izin dari Menteri Perhubungan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KP-108/2012," kata Sekda Kabupaten Karangasem I Nengah Sudarsa selaku Komisaris Utama PT Karangasem Sejahtera di Denpasar, Sabtu.
Surat Keputusan Menteri Perhubungan itu juga mengesahkan PT Karangasem Sejahtera sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) yang dalam menjalankan usaha jasa pengelolaan Pelabuhan Tanah Ampo menggandeng PT Pelindo III.
PT Karangasem Sejahtera mendapat kewenangan mengelola ring II, III, dan IV Pelabuhan Tanah Ampo, sedangkan Pelindo bertanggung jawab atas pengelolaan ring I.
Direktur Operasional Pelabuhan Tanah Ampo I Made Sudiarta berjanji akan menjalankan tugas mengelola pelabuhan tersebut secara profesional, baik proses debarkasi maupun embarkasi penumpang kapal pesiar yang merupakan kalangan wisatawan mancanegara.
"Mulai saat ini, semua petugas pelabuhan harus sudah siap selama 24 jam, termasuk dalam mengecek kelengkapan administrasi semua kendaran pengangkut wisatawan menuju beberapa objek wisata," katanya.
Pihak Desa Adat Tanah Ampo dan "pecalang" juga diminta keterlibatannya dalam mengatur wisatawan yang menumpang kapal pesiar sehingga tidak sampai telantar di pelabuhan itu.(M038/T007)
Tanah Ampo Kantongi Izin Menhub
Sabtu, 3 Maret 2012 18:26 WIB