Kuala Lumpur (Antara Bali) - Sebuah kapal berpenumpang 36 warga negara
Indonesia (WNI) ditahan oleh Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM)
daerah maritim 3 Lumut di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor,
Perak, Malaysia, 7 Desember lalu.
Kapal tanpa identitas itu berpenumpang 32 WNI pendatang asing tanpa
izin (PATI) dan empat orang awak kapal ditemukan barang berupa uang
senilai 26 ribu ringgit dan rupiah, kata keterangan KBRI Kuala Lumpur
diterima ANTARA, Senin.
Kapal tersebut diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi.
Saat ini ke-36 WNI, termasuk 6 perempuan dan seorang bayi usia 1
bulan, ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.
Duta
Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno menugaskan Tim
Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan.
Tim Satgas telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut Kapten Razak
untuk memastikan keseharan seluruh WNI yang ditahan. Namun mereka masih
harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.
Menurut Kapten Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal
terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti
Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka dia akan
didenda maksimal RM 250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau
dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.
Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes Herman telah
memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta
seorang perempuan yang sedang hamil dibebaskan dan dipulangkan oleh
KBRI.
Ketiganya sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur, sedangkan
sisanya masih ditahan polisi untuk menjalani proses hukum karena
melanggar UU Keimigrasian.(WDY)
Malaysia Tahan Kapal Berpenumpang 36 WNI
Selasa, 9 Desember 2014 7:09 WIB