Mangupura (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, segera mengusulkan revisi Peraturan Daerah tentang Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah itu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Satria, saat dihubungi di Denpasar, Minggu, mengatakan, alasan mengusulkan revisi ini karena adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait keluarnya paket kebijakan ekonomi XI tanggal 29 Maret 2016.

"Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution sehingga kemungkinan besar Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang BPHTB akan diubah kedua kali di Kabupaten Badung," kata Satria.

Dalam kebijakan ekonomi XI yang dikeluarjan pemerintah pusat itu pada Pasal 6 Ayat 1 menyatakan untuk tarif pajak BPHTB akan dilakukan perubahan. Yang sebelumnya maksimal lima persen menjadi satu persen yang dikenakan penjual dan untuk pembeli dikenakan pajak satu persen.

Ia mengakui, Perda BPHTB Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 sempat direvisi menjadi Perda Nomor 28 Tahun 2013 yang pada Pasal 6 Ayat 2 berbunyi tarif wajib pajak ahli waris dari lima persen menjadi nol persen.

Kalangan dewan Badung berencana kembali melakukan revisi Perda tersebut. "Dalam merevisi perda ini tidak perlu menunggu perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009," katanya.

Hal itu karena pada Pasal 88 menyatakan bahwa tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar lima persen sehingga kebijakan presiden terkait upaya itu dapat disesuaikan dan Dispenda Badung akan mengambil jalan tengahnya.

"Yang jelas tidak sampai lima persen memungut pajak tersebut," ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, belum bisa mengambil kebijakan tersebut, karena perlu kaji mendalam terkait kebijakan baru ini.

"Hal ini dilakukan agar nantinya Dispenda tidak salah melangkah saat mengambil kebijakan merevisi Perda tersebut," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016