Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana mulai memberikan sanksi terhadap pabrik yang limbahnya mencemari lingkungan, atau belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL).
"Kami memang baru memberikan sanksi administratib atau teguran keras. Tapi kalau pabriknya membandel, akan dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana Wayan Darwin, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis.
Ia mengatakan, dari pengawasan yang pihaknya lakukan, hampir semua pabrik khususnya di Desa Pengambengan, yang rata-rata mengolah ikan laut, belum mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah.
Untuk menekan pengusaha agar mematuhi aturan tersebut, menurutnya, mereka akan dipanggil ke Kantor LHKP, Jumat (22/10) untuk mendapatkan pembinaan dari petugas.
"Saya tidak bisa ikut karena masih di Jakarta, tapi kami punya petugas penyuluh lapangan, khusus untuk mengawasi limbah pabrik. Ia yang nanti akan memberikan pembinaan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya baru memiliki satu petugas khusus mengawasi limbah, sehingga ke depan akan ditambah lagi pegawai-pegawai yang memiliki kemampuan teknis sejenis.
Dari evaluasi sementara, menurutnya, setelah mendapatkan sanksi administratif, pengusaha mulai aktif membuat instalasi pengolahan limbah, bahkan beberapa diantaranya sudah selesai.
"Tidak hanya pabrik di Desa Pengambengan saja yang kami awasi, tapi juga pabrik di wilayah lain, termasuk rumah sakit dan restoran," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga mengawasi kemampuan daya tampung instalasi pengolahan limbah, dengan volume produksi pabrik bersangkutan, agar pabrik tidak semata-mata membuatnya hanya untuk memenuhi peraturan.
"Daya tampung instalasi pengolahan limbah harus sesuai dengan volume produksi. Jangan sampai, daya tampung lebih kecil dari volume produksi, sehingga pencemaran limbah tetap terjadi," ujarnya.
Selain itu ia mengingatkan pabrik, untuk tidak menjadi instalasi pengolahan limbahnya sekedar formalitas, dengan hanya mengoperasikan saat ada pengawasan, sementara di luar itu tetap membuang limbah sembarangan.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami memang baru memberikan sanksi administratib atau teguran keras. Tapi kalau pabriknya membandel, akan dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana Wayan Darwin, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis.
Ia mengatakan, dari pengawasan yang pihaknya lakukan, hampir semua pabrik khususnya di Desa Pengambengan, yang rata-rata mengolah ikan laut, belum mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah.
Untuk menekan pengusaha agar mematuhi aturan tersebut, menurutnya, mereka akan dipanggil ke Kantor LHKP, Jumat (22/10) untuk mendapatkan pembinaan dari petugas.
"Saya tidak bisa ikut karena masih di Jakarta, tapi kami punya petugas penyuluh lapangan, khusus untuk mengawasi limbah pabrik. Ia yang nanti akan memberikan pembinaan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya baru memiliki satu petugas khusus mengawasi limbah, sehingga ke depan akan ditambah lagi pegawai-pegawai yang memiliki kemampuan teknis sejenis.
Dari evaluasi sementara, menurutnya, setelah mendapatkan sanksi administratif, pengusaha mulai aktif membuat instalasi pengolahan limbah, bahkan beberapa diantaranya sudah selesai.
"Tidak hanya pabrik di Desa Pengambengan saja yang kami awasi, tapi juga pabrik di wilayah lain, termasuk rumah sakit dan restoran," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga mengawasi kemampuan daya tampung instalasi pengolahan limbah, dengan volume produksi pabrik bersangkutan, agar pabrik tidak semata-mata membuatnya hanya untuk memenuhi peraturan.
"Daya tampung instalasi pengolahan limbah harus sesuai dengan volume produksi. Jangan sampai, daya tampung lebih kecil dari volume produksi, sehingga pencemaran limbah tetap terjadi," ujarnya.
Selain itu ia mengingatkan pabrik, untuk tidak menjadi instalasi pengolahan limbahnya sekedar formalitas, dengan hanya mengoperasikan saat ada pengawasan, sementara di luar itu tetap membuang limbah sembarangan.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015