Negara (Antara Bali) - Separuh dari 12 pabrik pengolahan ikan di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL), sehingga akan dipanggil Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan.
"Berkali-kali kami sudah ingatkan mereka untuk membangun IPAL, tapi masih saja ada yang membandel. Bagi pabrik yang belum punya IPAL, akan kami panggil," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana, I Wayan Darwin, di Negara, Rabu.
Selain menyalahi aturan, ia mengaku, pengusaha yang sudah memiliki IPAL sering bertanya kepada pihaknya, terkait perlakuan yang adil bagi pabrik yang belum punya instalasi pengolahan limbah tersebut.
"Pabrik yang sudah punya IPAL merasa iri kepada yang belum, karena tidak ada tindakan, apalagi biaya membangun IPAL cukup besar. Karena itu mereka yang bandel segera kami panggil, untuk mendapat peringatan keras," ujarnya.(GBI)