Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Jasa Kuras Limbah (AJKL) Bali menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD dan kantor Gubernur Bali, karena Dinas Pekerjaan Umum menutup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Suwung, Kota Denpasar.
Ketua AJKL Bali Dewa Kadek Astawa, Selasa mengatakan kedatangan pengusaha jasa kuras limbah tersebut karena sejak 20 hari Dinas PU menutup IPAL, sehingga pihaknya tidak boleh membuang limbah di tempat tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pengusaha yang tergabung dalam AJKL mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Bali guna menyampaikan aspirasi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
Massa yang melakukan aksi unjuk rasa itu sembari membawa kendaraan truk tangki penyedot limbah ke halaman gedung DPRD Bali dan melakukan orasi dengan membentangkan sejumlah spanduk.
Para demonstran tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, namun mereka tidak mau diajak berdialog ke dalam ruang pertemuan. Mereka lebih memilih berorasi menyampaikan masalah yang dihadapi para pengusaha jasa kuras limbah.
Dewa Kadek Astawa mengatakan pihaknya mendesak pemerintah daerah Provinsi Bali melalui Dinas PU segera membuka kembali IPAL yang ditutup tersebut.
Menurut dia, AJKL dan masyarakat sangat dirugikan dengan penutupan IPAL itu sebab tidak ada tempat membuang limbah. Padahal dengan jumlah anggota AJKL sebanyak 90 di Denpasar dan Badung, dengan produksi limbah cair mencapai 400 ton kubik atau sekitar 100 tangki per hari, pihaknya mengaku sangat kebingungan untuk membuangnya.
Karena penutupan IPAL tersebut, kata dia, limbah kuras rumah tangga dan lainnya akhirnya dibuang secara liar di tempat-tempat terlarang, seperti di sungai, kebun, atau bahkan jauh sampai ke wilayah Klungkung. Namun, pihaknya mengaku hal itu tidak bisa diteruskan karena melanggar aturan.
"Jelas kami mengaku ini melanggar aturan, Perda atau apalah namanya, yang mengatur limbah seperti itu tidak boleh dibuang sembarangan. Kalau kami membuang di kebun-kebun orang atau di sungai, kami dikejar aparat keamanan (pecalang). Termasuk kalau bicara bisnis, sudah nggak nutupin itu," ujarnya.
Usai mendatangi DPRD Bali, massa aksi itu kemudian bergegas ke Kantor Gubernur Bali. Di sini, mereka mendapat penjelasan alasan penutupan IPAL Suwung itu dari Kepala Dinas PU Provinsi Bali, Nyoman Astawa Riadi.
Menurut dia, penutupan itu dilakukan karena sedang ada proses pengurasan "holding tank". Kapasitas IPAL Suwung hanya bisa menampung limbah 50 truk. Jika sudah lebih, maka dikuras untuk membersihkan.
Proses ini, menurut Riadi, sebagai kegiatan rutin di IPAL Suwung. Karena itu, ia meminta anggota AJKL yang hendak membuang limbah ke IPAL Suwung untuk menyesuaikan dengan jadwal pengurasan di sana.
Ia meminta anggota AJKL bersabar karena saat ini sedang mulai dibangun tempat pembuangan limbah baru di lokasi IPAL itu.
Diperkirakan tahun depan sudah bisa beroperasi. Kapasitasnya dikatakan lebih besar untuk mengantisipasi jasa pengurasan limbah yang terus berkembang seiring peningkatan jumlah penduduk. Anggarannya bersumber dari bantuan APBN sekitar Rp50 miliar.
"Saya harapkan kepada jasa kuras limbah untuk bersabar dulu. Pemerintah masih sedang mengerjakan IPAL dengan kapasitas yang lebih banyak," katanya. (WDY)
AJKL Datangi DPRD Bali Sampaikan IPAL Ditutup
Selasa, 23 Juni 2015 20:47 WIB