Negara (Antara Bali) - Pabrik di Kabupaten Jembrana, khususnya di wilayah industri pengolahan ikan di Desa Pengambengan, yang belum membuat instalasi pengolahan limbah atau IPAL terancam proses hukum.
"Dulu kami hanya bisa mengimbau dan sebatas melakukan pembinaan. Sekarang tindakan tegas bisa dilakukan terhadap pabrik yang belum memiliki IPAL, termasuk lewat proses hukum," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana Wayan Darwin, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, khusus di Desa Pengambengan, tercatat masih tiga pabrik yang belum memiliki IPAL, dan pihaknya sudah mendesak pemilik untuk segera membangun pengolahan limbah tersebut.
Selain terhadap pabrik yang belum dilengkapi IPAL, ia mengaku, bersama pengawas dari pusat, pihaknya juga memantau pabrik-pabrik yang sudah memiliki IPAL, agar benar-benar difungsikan.
"Ada indikasi IPAL hanya dijadikan formalitas, dalam arti pabrik memilikinya tapi jarang dioperasikan. Selain itu, kami juga awasi agar volume produksi pengolahan ikan, sesuai dengan kapasitas pengolahan limbah," ujarnya.
Menurutnya, jika volume pengolahan ikan lebih besar dari kapasitas yang mampu ditampung pengolah limbah, maka tetap akan terjadi pencemaran lingkungan.
Sementara pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana Putu Wibisono saat dikonfirmasi pembinaan terhadap anggotanya yang belum memiliki IPAL mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengurus hal tersebut.
"Apindo tidak punya urusan dengan IPAL. Urusan kami dengan anggota, hanya sebatas masalah ketenagakerjaan. Kalau soal instalasi pengolahan limbah, itu urusan perusahaan masing-masing," katanya.
Pencemaran yang diduga dari pabrik pengolahan ikan di Desa Pengambengan, yang merupakan kawasan inti minapolitan beberapa kali dikeluhkan, karena pengolahan limbah yang kurang baik.
Pemkab Jembrana lewat instansi terkait, DPRD, hingga bupati setempat, beberapa kali melakukan sidak, dan mendesak pengusaha untuk segera membangun IPAL.(GBI)
Pabrik Ikan Tanpa IPAL Terancam Proses Hukum
Senin, 23 Maret 2015 13:21 WIB