Negara (Antara Bali) - Penyanding PT Charoen Pokphand Jaya di Kabupaten Jembrana, berencana mengadu ke Komnas HAM terkait sengketa diantara mereka.
"Selain Komnas HAM, kami akan minta Komisi VII DPR RI untuk turun ke lapangan, melihat langsung keberadaan perusahaan tersebut yang merugikan klien kami," kata Usman Firiansyah, selaku penasehat hukum Fetty Laswita, penyanding PT Charoen Pokphand Jaya, di Negara, Kamis.
Ia mengaku, secara lisan sudah berkoordinasi dengan dua lembaga tersebut, yang akan disusul surat resmi jika tidak ada itikad baik dari perusahaan yang berdiri di Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng tersebut.
Konflik antara perusahaan tersebut dengan Fetty sudah berlangsung cukup lama, dan beberapa kali dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat namun tidak tercapai kesepakatan.
Fetty mengatakan, dirinya memiliki tanah 116 are tepat di belakang perusahaan, yang terimbas pencemaran khususnya bau dari pabrik peternakan ayam itu.
"Saya mau jual tanah itu tidak ada yang mau membeli, karena bau dari pabrik. Bahkan, tidak ada orang yang mau saya suruh menjaga kebun tersebut, karena tidak tahan dengan baunya," katanya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, ia minta, PT Charoen Pokphand Jaya membeli tanah miliknya sesuai dengan harga pasaran.
Terkait hal tersebut, Usman mengatakan, sudah ada negoisasi dengan manajemen perusahaan pusat di Jakarta, namun belum ada kesepakatan harga.
Ia mengungkapkan, dari manajemen perusahaan sanggup membeli tanah tersebut antara Rp7 juta hingga Rp15 juga perare, sementara pemilik minta harga pasaran yang mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juga perare.
"Sebenarnya setiap permasalahan bisa diselesaikan, mudah-mudahan perusahaan mau menaikkan tawarannya, sehingga klien kami bersedia menerimanya. Kalau tidak ada titik temu, tentu kami akan tempuh jalur aturan dan hukum yang berlaku, apalagi perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan," katanya.
Untuk harga, Fetty mengisyaratkan, bersedia melepas tanahnya senilai Rp20 juta perare, seperti yang pernah ditawarkan pembeli dari Denpasar, namun membatalkan setelah melihat ke lokasi.
"Pembeli dari Denpasar itu hendak membuat perumahan, tapi setelah tahu ada pencemaran dari pabrik dia membatalkannya. Kalau perusahaan bersedia dengan harga yang sama, kami akan pertimbangkan," katanya.
Mereka juga mengatakan, sudah bersurat ke Bupati Jembrana, untuk membantu menyelesaikan masalah ini, karena sudah berlangsung cukup lama.
Menurut Usman, sudah selayaknya selaku pemimpin, bupati membantu warganya yang sedang tertimpa masalah, dan berhadapan dengan perusahaan besar.
"Kami yakin, kalau bupati mau turun tangan langsung masalah ini akan selesai. Klien kami adalah rakyatnya, sudah tugas pemimpin membantu masyarakatnya," ujarnya.
Manajer Operasi PT Charoen Pokphand Jaya Unit Operasi Awen I Nyoman Sukastawa, saat dihubungi handphonenya untuk dikonfirmasi tidak diangkat.(GBI)
Penyanding PT Charoen Mengadu Ke Komnas HAM
Kamis, 2 Juli 2015 15:41 WIB