Jakarta (Antara Bali) - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto
Seno Adji menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan
Nasional yang diusulkan DPR tidak terkait langsung dengan tindak pidana
korupsi.
"Rancangan UU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata pelaku korupsi jadi RUU itu terkait dengan tax amnesty," kata Indriyanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
RUU Pengampunan Nasional diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 meski belum pernah dibicarakan dalam pembahasan Prolegnas 2-15 dan Prolegnas 2015-2019.
"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu kan bukan pemutihan tindak pidana tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan permasalah-permasalahan pajak, pajaknya itu salah satunya adalah terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.
Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
Setiap orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional. Terdapat sejumlah pengelompokkan tarif uang terbusan berdasarkan periode Surat Permohonan Pengampunan Nasional yaitu sebesar 3 persen, 5 persen dan 8 persen berdsarkan harta yang dilaporkan. Sehingga RUU ini menurut Indriyanto pun lebih fokus kepada pengampunan pajak para wajib pajak.
Dalam RUU ini juga diatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran Surat Permohonan Pengampunan Nasional beserta lampirannya (pasal 8).
Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Rancangan UU Pengampunan Nasional tidak ada kata-kata pelaku korupsi jadi RUU itu terkait dengan tax amnesty," kata Indriyanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
RUU Pengampunan Nasional diajukan 33 anggota DPR dari fraksi Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa untuk menjadi RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 meski belum pernah dibicarakan dalam pembahasan Prolegnas 2-15 dan Prolegnas 2015-2019.
"Tujuan RUU Pengampunan Nasional itu kan bukan pemutihan tindak pidana tapi untuk memasukkan uang dari masyarakat Indonesia yang beredar di luar untuk ditingkatkan lagi ke Indonesia yang terkait dengan permasalah-permasalahan pajak, pajaknya itu salah satunya adalah terkait dengan tindak pidana korupsi," ungkap Indriyanto.
Menurut RUU tersebut, Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.
Setiap orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional. Terdapat sejumlah pengelompokkan tarif uang terbusan berdasarkan periode Surat Permohonan Pengampunan Nasional yaitu sebesar 3 persen, 5 persen dan 8 persen berdsarkan harta yang dilaporkan. Sehingga RUU ini menurut Indriyanto pun lebih fokus kepada pengampunan pajak para wajib pajak.
Dalam RUU ini juga diatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Nasional melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran Surat Permohonan Pengampunan Nasional beserta lampirannya (pasal 8).
Dengan diterapkannya kebijakan pengampunan nasional, masyarakat pembayar pajak yang merasa bersalah dan hendak meminta pengampunan atas harta yang dimiliki, diharapkan akan bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta dan sukarela untuk segera melaporkan harta kekayaan yang ada di dalam dan luar negeri serta membayar uang tebusan untuk memperoleh pengampunan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015