Denpasar (Antara) - Kuasa hukum tersangka Margrit Megawe, Dian Pongkor akan mempertanyakan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar terkait pemenuhan petunjuk sesuai alat bukti yang didapat Kepolisian Daerah Bali.
"Terkait adanya pelimpahan tahap dua saat ini kami ingin mempertanyakan apakah semua petunjuk jaksa itu sudah terpenuhi atau tidak dan sekalian meminta berkas perkara untuk dipelajari," ujarnya di Denpasar, Senin.
Upaya itu dilakukan, mengingat apakah aturan hukum itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedural atau tidak, karena ada beberapa berkas yang dikembalikan kejaksaan kepada penyidik kepolisian daerah Bali yang tidak memenuhi unsur perbuatan hukum yang dilakukan kliennya.
"Kita menyambut baik perkara ini agar segera dipersidangkan agar tidak berlarut-larut sehingga pihaknya mendukung secepatnya untuk digelar dipersidangan. Namun, kita ingin melihat secara prosedural sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Ia mencontohkan seperti adanya informasi yang beredar selama ini bahwa tersangka Margrit Megawe sempat menginjak kuburan Engeline dan itu disampaikan dalam P19, namun unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Kemudian, Jaksa dari Kejati Bali, Subekhan sempat memberikan statement di media bahwa tidak ada orang membunuh tanpa motif dan hanya orang gila yang akan melakukan itu sehingga berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terkait adanya pelimpahan tahap dua saat ini kami ingin mempertanyakan apakah semua petunjuk jaksa itu sudah terpenuhi atau tidak dan sekalian meminta berkas perkara untuk dipelajari," ujarnya di Denpasar, Senin.
Upaya itu dilakukan, mengingat apakah aturan hukum itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedural atau tidak, karena ada beberapa berkas yang dikembalikan kejaksaan kepada penyidik kepolisian daerah Bali yang tidak memenuhi unsur perbuatan hukum yang dilakukan kliennya.
"Kita menyambut baik perkara ini agar segera dipersidangkan agar tidak berlarut-larut sehingga pihaknya mendukung secepatnya untuk digelar dipersidangan. Namun, kita ingin melihat secara prosedural sudah terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Ia mencontohkan seperti adanya informasi yang beredar selama ini bahwa tersangka Margrit Megawe sempat menginjak kuburan Engeline dan itu disampaikan dalam P19, namun unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
Kemudian, Jaksa dari Kejati Bali, Subekhan sempat memberikan statement di media bahwa tidak ada orang membunuh tanpa motif dan hanya orang gila yang akan melakukan itu sehingga berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian.(APP)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015