Denpasar (Antara Bali) - Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum penasehat hukum, Agustinus Tai Andamai (25), mempertanyakan berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian dari kriminologi Prof Ronny Rahman, yang dihilangkan dan tidak disebutkan dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline.
"Padahal pada Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi ahli lebih hebat lagi dari poligraf tidak ada dalam berkas," ujar Hotma Paris di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, kesaksian dari kriminolog Prof Ronny dapat dijadikan pembelaan kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline (8), bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
"Padahal saya sempat bertanya kepada Prof Ronny yang mengatakan sudah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik, namun tidak mengetahui kenapa tidak dimasukkan ke dalam berkas," ujarnya.
Selain itu, Pendamping Hukum P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah yang juga mendengar keteragan dari saksi Andika yang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian tidak disebutkan dalam praperadilan itu.
Siti Sapurah juga menambahkan saat satu hari menjelang jenazah penemuan jenazah Engeline terkubur di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam Denpasar, pihaknya sempat menghubungi Agustinus yang saat itu mengakui sedang diintrogasi orang dari Polda Bali.
"Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang mengintrogasi Agustinus jauh sebelum penemuan jenazah Engeline itu dan apa pertanyaan yang ditanyakan kepada Agus dan setinggan seperti apa yang diinginkan pihak yang mengintrogasi itu," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, keterangan itu belum masuk dalam BAP dan menjadi pertanyaan besar siapa yang mengintimidasi Agustinus saat itu.
Hotman Paris menegaskan saat bertemu dengan Agustisnus Pada 2 Juni 2015 saat BAP ketiga, keterangan Agustinus tidak memuaskan karena masih menutupi kasus itu.
"Intinya Agustinus berkata pernah diancam Margrit dan orang-orangnya, selain itu Agustinus mengakui mendengar suara-suara yang membuat dirinya tidak berdaya seperti ada ketakutan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan dalam persidangan nanti Agustinus memberikan keterangan secara gamblang.
Haposan Sihombing selaku kuasa hukum Agustinus menambahkan saat Agustinus dijemput polisi dari kos temannya pada 25 Juni 2015, tersangka menyatakan ibu Margrit sebagai otak pembunuhan Engeline.
"Awal dijemput buser Agustinus sudah bicara bahwa pelakunya Margrit sehingga saat itu juga ibu angkat Engeline juga digiring ke kantor polisi, namun semapt dipulangkan karena masih tahap proses penyelidikan," ujarnya.
Kemudian, faktanya penyidik kepolisian langsung menetapkan Margrit menjadi tersangka pada 28 Juni 2015, dan setelah berkas dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali memberikan petunjuk-petunjuk untuk perkara Margrit digabung antara penelantaran dan pembunuhan. (WDY)