Denpasar (Antara Bali) - Ade Mulyani (31), wanita yang tertangkap petugas kepolisian saat membawa satu linting ganja ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dihukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider dua bulan penjara.

"Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar, Selasa.

Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Maya Sari yang menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena masih mempunyai anak kecil yang memerlukan bimbingan orang tua, juga suami terdakwa yang sedang menjalani hukuman karena perkara narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ade Mulyani ditangkap petugas Polresta Denpasar di halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, pada 8 April 2015 pukul 14.30 Wita karena kedapatan membawa satu linting ganja seberat 0,25 gram.

Petugas yang melihat gerak-gerik yang mencurigakan itu langsung menggeledah terdakwa dan berhasil menemukan satu linting ganja yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar Selatan, dan hanya menemukan klip pembungkus narkotika, dan alat isap.

Kepada polisi, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari temannya dengan cara menempel di bawah tiang telepon di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 16 April 2015 bahwa ganja yang dibawa terdakwa terdaftar dalam golongan I bukan tanaman.

Terdakwa yang mendengar putusan hakim itu menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan, demikian juga JPU. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Made Surya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015