Jakarta
(Antara Bali) - Polri meringkus sembilan orang tersangka narkoba dengan
barang bukti sebanyak 2,1 ton ganja kering yang berasal dari Aceh.
"Total
sitaan 2,1 ton, barang ini akan dimusnahkan. Sebelumnya sudah diperiksa
di lab, dan positif ganja," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi
Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pengungkapan berawal pada
10 April 2015 ketika Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
menangkap sindikat narkoba jenis ganja di Teluk Gelam Ogan Komiring
Ilir, Sumatera Selatan, dengan tersangka bernama Syahbuddin dan M. Saleh
dengan barang bukti 540 kilogram ganja kering siap edar.
Kemudian
pada 13 April, Timsus Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri menangkap tersangka Jhony bin Wellu di Pasar Baru, Sawah
Besar, Jakarta Pusat dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering asal
Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama tiga bulan.
Lalu
pada 25 April, Satserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap
empat tersangka bernama Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatno alias Nano,
Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Iqbal dengan barang bukti 166 kilogram
ganja kering dari Aceh serta satu unit kendaraan Daihatsu. Penangkapan
tersebut dilakukan di Sukmajaya, Depok.
Selanjutnya polisi terus
melakukan pengembangan sehingga diketahui sindikat yang selama ini
ditangkap ternyata membawa ganja dari Aceh. Mereka diketahui membawa
ganja dari Aceh melalui Medan - Palembang - Lampung - Banten - Jakarta.
Kemudian
Timsus Subdit IV Bareskrim membututi pelaku lainnya dari Sumatera ke
Jakarta, sehingga pada 1 Mei, timsus berhasil menangkap tersangka
bernama Rusdi alias Si On dan Sulaiman alias Sule dengan barbuk 1,4 ton
ganja kering asal Aceh. Penangkapan dilakukan di Slipi, Jakarta Barat. "Modus
operandinya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan
truk. Ganja disamarkan di bawah buah-buahan yang mudah busuk dan bau
dengan tujuan bau ganja disamarkan," katanya.
Dengan demikian,
dari pengungkapan empat kasus tersebut, disita barang bukti 2.116
kilogram ganja kering dan tiga unit kendaraan serta menangkap sembilan
tersangka. Sementara atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat
dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling
lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10
miliar. (WDY)
Polri Ringkus Tersangka Pembawa 2,1 Ton Ganja
Senin, 11 Mei 2015 14:50 WIB