Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyidangkan terdakwa, Gerry Rahmat (31), Senin, karena memiliki sabu-sabu 0,32 gram bruto tanpa izin dari pihak berwenang.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Oka Ariani, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gerry dengan Pasal 112 Ayat 1 (primer), Pasal 115 Ayat 1 (subsider), dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a (lebih subsider) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ni Luh Oka menerangkan usai persidangan mengatakan terdakwa dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara apabila Pasal primer yang terbukti dalam putusan sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan terdakwa berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering terlihat menunjukan gerak-gerik mencurigakan dikawasan Jalan Raya sesetan, Denpasar, Selatan, Bali.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan kasus yang dilaporkan masyarakat dan berhasil menangkap terdakwa di kamar kosnya Gang Ikan Bawal, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan pada 5 Mei 2015, Pukul 13.10 Wita.
Petugas langsung melakukan penggeledahan saku kantong celana bagian depan milik terdakwa dan berhasil menemukan sabu-sabu dengan berat total 0,32 gram brutto.
Dari hasil pengeledahan itu, terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Dik (DPO) dengan cara menempel disuatu tempat. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu akan digunakan bersama temannya Ical.
Kemudian, terdakwa digiring petugas ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 12 Mei 2015 ditemukan sediaan metamfetamina (MA) dan hasil pemeriksaan urine Gerry negatif tidak menggunakan barang haram itu. (WDY)
Pengadilan Negeri Denpasar Sidangkan Pemilik Sabu-sabu
Selasa, 28 Juli 2015 7:27 WIB