Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Bali kembali melakukan survei pada tahun 2015 dengan mewawancarai mayarakat terkait kepuasan terhadap pelayanan publik yang ada di seluruh kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"Pada tahun 2015 ini kami kembali melakukan survei di seluruh kabupaten/kota dan provinsi dan mengembangkan ke masyarakat terkait kepuasan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Sabtu.
Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut adalah pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.
Nantinya hasil surveinya juga akan dipublikasikan dan diserahkan kepada kepala daerah setempat sehingga bisa menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik setempat.
Hasil survei yang dilakukan sebelumnya sudah mendapat atensi yang baik dari kepala daerah di daerah itu. "Bahkan saat ini sebagian dari kabupaten/kota di Bali telah melibatkan Ombudsman dalam pengangkatan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Suryaniti mengatakan bahwa sengaja melibatkan Ombudsman dalam melakukan penilaian di Kabupaten Badung untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kerja sama yang dilakukan dengan ombudsman sudah lama dan saat ini sudah mengalami kemajuan pesat," ujarnya.
Pihaknya berharap ke depannya pelayanan publik di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu terus mengalami kemajuan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Pada tahun 2015 ini kami kembali melakukan survei di seluruh kabupaten/kota dan provinsi dan mengembangkan ke masyarakat terkait kepuasan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Sabtu.
Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut adalah pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.
Nantinya hasil surveinya juga akan dipublikasikan dan diserahkan kepada kepala daerah setempat sehingga bisa menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik setempat.
Hasil survei yang dilakukan sebelumnya sudah mendapat atensi yang baik dari kepala daerah di daerah itu. "Bahkan saat ini sebagian dari kabupaten/kota di Bali telah melibatkan Ombudsman dalam pengangkatan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Badung, Suryaniti mengatakan bahwa sengaja melibatkan Ombudsman dalam melakukan penilaian di Kabupaten Badung untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kerja sama yang dilakukan dengan ombudsman sudah lama dan saat ini sudah mengalami kemajuan pesat," ujarnya.
Pihaknya berharap ke depannya pelayanan publik di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu terus mengalami kemajuan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015