Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana mewacanakan untuk mengelola sendiri retribusi parkir, yang selama ini ditangani Perusahaan Daerah (Perusda).

"Saat rapat di DPRD, dari kalangan dewan muncul saran agar retribusi parkir ditangani Pemkab, karena Perusda tidak boleh memungut retribusi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi Dan Komunikasi Jembrana, Gusti Ngurah Putra Riyadi, di Negara, Selasa.

Menurutnya, keinginan legislator tersebut sejalan dengan pendapat Dinas Pendapatan, agar pengelolaan parkir dikembalikan ke Pemkab.

Jika wacana itu terwujud, ia mengatakan, dinasnya yang akan mengatur maupun memungut retribusi parkir, sebelum disetorkan ke Dinas Pendapatan.

"Kalau hal itu terwujud, kami siap melaksanakannya. Apalagi selama ini, fasilitas parkir seperti rambu dan marka kami yang membuat," ujarnya.

Namun untuk merealisasikan hal itu, ia mengaku, dibutuhkan proses dan kajian yang panjang, meskipun ia optimis pendapatan pemerintah dari parkir akan meningkat jika dikelola sendiri.

Terkait penataan parkir di dalam Kota Negara yang akan diarahkan ke Peken Ijogading, agar pasar yang baru beroperasi tersebut ramai, ia mengatakan, akan dilakukan secara terbatas.

Menurutnya, titik parkir yang bisa dipindahkan ke pasar tersebut, antara lain kendaraan yang menggunakan terminal dokar sebagai tempat parkir.

"Dari sisi peruntukan itu sudah salah, karena menggunakan terminal dokar. Kami rencanakan kendaraan yang parkir disana, dialihkan ke Peken Ijogading," katanya.

Untuk mengarahkan kendaraan ke lokasi yang baru tersebut, ia minta, Perusda memerintahkan tukang parkir yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, untuk melarang kendaraan parkir di terminal dokar, dan mengarahkannya ke lokasi yang baru.

"Petugas kami tidak bisa berjaga setiap saat, jadi peran tukang parkir sangat dibutuhkan, termasuk jika areal parkir resmi di pinggir jalan sudah penuh, seharusnya tidak dipaksakan sehingga kendaraan terkesan semrawut," ujarnya.

Retribusi parkir di Kabupaten Jembrana selama ini dipungut Perusda, dengan prosentase pembagian pendapatan, 60 persen untuk Pemkab dan 40 persen diberikan kepada perusahaan tersebut.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014