Jakarta (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat RI optimistis revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 berdasarkan kesepakatan Koalisi Merah Putih-Koalisi Indonesia Hebat (KMP-KIH) tuntas pada 5 Desember 2014.
"Perubahan dalam UU MD3 akan disahkan 5 Desember 2014," kata Ketua DPR Setya Novanto saat membuka acara penandatanganan nota kesepakatan KMP-KIH di Gedung Nusantara V DPR di Jakarta, Senin.
KIH-KMP sepakat "berdamai" ditandai dengan penandatanganan lima butir kesepakatan. Nota kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak. Hatta Rasaja dan Idrus Marham mewakiliki KMP, sedangkan Pramono Anung dan Olly Dondokambay mewakili KIH.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan dilakukan seluruh ketua fraksi dan pimpinan DPR.
"Kesepakatan ini ditandatangani untuk kepentingan melaksanakan tugas di DPR secara kekeluargaan. Setelah ini tidak ada lagi KMP atau KIH, yang ada keluarga DPR," kata Setya Novanto
Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung juga merasa optimis revisi UU MD3 berdasarkan kesepakatan KMP-KIH dapat disahkan pada 5 Desember 2014.
"Bahkan kalau serius, sebelum 5 Desember 2014 dapat disahkan," ujarnya.
Dia mengatakan ada lima butir yang disepakati KIH-KMP. Kesepakatan itu akan membuat KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD berdasarkan kesepakatan dengan KMP.
Butir kedua, menurut Pramono ada perubahan dalam pasal-pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 terkait jumlah pimpinan AKD. Selain itu, ujar dia, terjadi perubahan pasal 74 dan 98 UU Nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya.
"Hak-hak itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194-227 UU MD3 sehingga tidak terjadi pengulangan. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah," ujarnya.
Butir ketiga, ujar dia, waktu penyelesaian revisi UU MD3 bisa selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses DPR.
Dia menjelaskan proses penyelesaiannya masuk melalui Badan Legislasi kemudian akan dimasukkan dalam Prolegnas dan dibahas revisi UU MD3.
"Butuh itikad baik juga dari pemerintah untuk menindaklanjutinya. Kami punya pengalaman, dalam dua bulan dapat mengesahkan dua undang-undang," ujarnya.
Pramono mengatakan butir kelima, Senin ini akan ada rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, dan fraksi KIH akan menyampaikan sikap terkait mosi tidak percaya yang selama ini disuarakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Perubahan dalam UU MD3 akan disahkan 5 Desember 2014," kata Ketua DPR Setya Novanto saat membuka acara penandatanganan nota kesepakatan KMP-KIH di Gedung Nusantara V DPR di Jakarta, Senin.
KIH-KMP sepakat "berdamai" ditandai dengan penandatanganan lima butir kesepakatan. Nota kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak. Hatta Rasaja dan Idrus Marham mewakiliki KMP, sedangkan Pramono Anung dan Olly Dondokambay mewakili KIH.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan dilakukan seluruh ketua fraksi dan pimpinan DPR.
"Kesepakatan ini ditandatangani untuk kepentingan melaksanakan tugas di DPR secara kekeluargaan. Setelah ini tidak ada lagi KMP atau KIH, yang ada keluarga DPR," kata Setya Novanto
Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung juga merasa optimis revisi UU MD3 berdasarkan kesepakatan KMP-KIH dapat disahkan pada 5 Desember 2014.
"Bahkan kalau serius, sebelum 5 Desember 2014 dapat disahkan," ujarnya.
Dia mengatakan ada lima butir yang disepakati KIH-KMP. Kesepakatan itu akan membuat KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD berdasarkan kesepakatan dengan KMP.
Butir kedua, menurut Pramono ada perubahan dalam pasal-pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 terkait jumlah pimpinan AKD. Selain itu, ujar dia, terjadi perubahan pasal 74 dan 98 UU Nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya.
"Hak-hak itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194-227 UU MD3 sehingga tidak terjadi pengulangan. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah," ujarnya.
Butir ketiga, ujar dia, waktu penyelesaian revisi UU MD3 bisa selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses DPR.
Dia menjelaskan proses penyelesaiannya masuk melalui Badan Legislasi kemudian akan dimasukkan dalam Prolegnas dan dibahas revisi UU MD3.
"Butuh itikad baik juga dari pemerintah untuk menindaklanjutinya. Kami punya pengalaman, dalam dua bulan dapat mengesahkan dua undang-undang," ujarnya.
Pramono mengatakan butir kelima, Senin ini akan ada rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, dan fraksi KIH akan menyampaikan sikap terkait mosi tidak percaya yang selama ini disuarakan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014