Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus III DPRD Kota Denpasar yang membahas tentang peraturan daerah (perda) pajak air bawah tanah atau ABT ditarget menyelesaikan tugasnya pada akhir Agustus 2010.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Subrata di Denpasar, Rabu mengatakan, dalam Perda yang sudah diserahkan Pemkot Denpasar kepada DPRD itu tinggal menentukan tarif yang akan digunakan.
"Rancangan Perda sudah kami serahkan tinggal menunggu pembahasan lanjutan saja," katanya.
Namun dalam rancangan yang diserahkan itu, kata dia, belum ada terkait penentuan tarif yang akan dikenakan kepada penggunan ABT itu.
"Dalam penentuan tarif ini harus melalui kajian dari beberapa pihak terkait," ucap Subrata.
Ia menjelaskan, dalam penentuan tarif ini nantinya akan menggunakan empat acuan, di antaranya adalah inflasi, income per kapita, dampak lingkungan dan insentif pengusaha.
"Nantinya juga akan ada pembedaaan antara pajak ABT yang dikenakan untuk rumah tangga dan tempat usaha atau hotel maupun restoran," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Pansus III DPRD Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Susruta Putra mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan rencana pembahasan pajak ABT dengan mengundang beberapa pihak di antaranya dari akademisi yang diwakili oleh PPLH Universitas Udayana dan pengusaha akan diwakilkan oleh PHRI.
"Di sini akan dibahas semua rencana terkait penerapan ABT tersebut agar keputusan nantinya menjadi 'win win solution' antara pihak terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan pertemuan dengan Pemkot Denpasar untuk melakukan pembahasan lanjutan khususnya terkait tarif yang akan dikenakan bagi pengguna ABT ini.
"Kami rencanakan Jumat (20/8) akan bertemu dengan Pemkot untuk membahas kelanjutan Perda ABT tersebut," kata politisi Partai Demokrat itu.
Susruta mengatakan, untuk pembahasan ini ditargetkan akan rampung pada akhir Agustus 2010.
"Kalau melihat pembahasan sampai saat ini, kami optimis pada akhir Agustus ini Perda sudah selesai dibahas dan akan bisa digunakan pada tahun 2011," kata Susruta menegaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Subrata di Denpasar, Rabu mengatakan, dalam Perda yang sudah diserahkan Pemkot Denpasar kepada DPRD itu tinggal menentukan tarif yang akan digunakan.
"Rancangan Perda sudah kami serahkan tinggal menunggu pembahasan lanjutan saja," katanya.
Namun dalam rancangan yang diserahkan itu, kata dia, belum ada terkait penentuan tarif yang akan dikenakan kepada penggunan ABT itu.
"Dalam penentuan tarif ini harus melalui kajian dari beberapa pihak terkait," ucap Subrata.
Ia menjelaskan, dalam penentuan tarif ini nantinya akan menggunakan empat acuan, di antaranya adalah inflasi, income per kapita, dampak lingkungan dan insentif pengusaha.
"Nantinya juga akan ada pembedaaan antara pajak ABT yang dikenakan untuk rumah tangga dan tempat usaha atau hotel maupun restoran," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Pansus III DPRD Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Susruta Putra mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan rencana pembahasan pajak ABT dengan mengundang beberapa pihak di antaranya dari akademisi yang diwakili oleh PPLH Universitas Udayana dan pengusaha akan diwakilkan oleh PHRI.
"Di sini akan dibahas semua rencana terkait penerapan ABT tersebut agar keputusan nantinya menjadi 'win win solution' antara pihak terkait," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan pertemuan dengan Pemkot Denpasar untuk melakukan pembahasan lanjutan khususnya terkait tarif yang akan dikenakan bagi pengguna ABT ini.
"Kami rencanakan Jumat (20/8) akan bertemu dengan Pemkot untuk membahas kelanjutan Perda ABT tersebut," kata politisi Partai Demokrat itu.
Susruta mengatakan, untuk pembahasan ini ditargetkan akan rampung pada akhir Agustus 2010.
"Kalau melihat pembahasan sampai saat ini, kami optimis pada akhir Agustus ini Perda sudah selesai dibahas dan akan bisa digunakan pada tahun 2011," kata Susruta menegaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010