Tabanan (Antara Bali) - Tim mencari fakta setiap hari (Mentari) Kabupaten Tabanan, Bali, menemukan sejumlah vila di wilayah tersebut diduga memanfaatkan air bawah tanah (ABT) secara ilegal.
"Kami menemukan lima vila di wilayah Pantai Pasut, yang pengelolanya tidak bisa menunjukkan izin ABT," kata Ketua Tim Mentari Kabupaten Tabanan I Nyoman Manuaba, Rabu.
Dia menduga kelima akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan ABT secara ilegal karena tak memiliki izin. Padahal secara tegas dan jelas pemanfaatan ABT harus memiliki izin sesuai Perda Kabupaten Tabanan No. 4 tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan No.5 tahun 2009 tentang Pengaturan, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian air bawah tanah (ABT) serta air permukaan (AP).
"Kami menyampaikan surat panggilan kepada para pengelola dan penanggung jawab vila tersebut. Mereka diharapkan hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan apda Senin (12/11) mendatang," ucapnya.
Kepala Seksi Bina PPNS Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan itu, mengatakan, selain Pantai Pasut, tim juga menyasar wilayah Kelating dengan menyasar sebuah vila tanpa nama. Di vila yang berbentuk minimalis di tengah sawah itu, pengelola juga tidak mampu menunjukan surat IMB dan izin ABT.
I Made Sukadana, pegawai vila tersebut mengatakan, dirinya tidak tahu menahu terkait perizinan di vila milik warga Australia itu. "Saya di sini hanya pegawai biasa. Terkait surat menyurat dan izin, terus terang saya tidak tahu. Nanti surat panggilan ini akan disampaikan kepada pemilik," ujarnya berkilah.(IGT/T007)
Vila Diduga Manfaatkan ABT Secara Ilegal
Rabu, 7 November 2012 15:13 WIB