"Tempat itu kami segel berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," kata Kepala Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Pemerintah Kabupaten Gianyar, I Wayan Susila, Selasa.
Penyegelan itu dilakukan personel Satpol PP saat razia berbagai jenis perizinan, seperti IMB, pemanfaatan air bawah tanah (ABT), dan izin usaha.
Penyegelan di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, itu disertai dengan penyitaan satu unit mesin pompa air sekaligus memberikan Surat Peringatan (SP) I. (M038)
Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.