Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, telah menyiapkan tiga orang jaksa untuk memproses secara hukum kasus mutilasi di rumah kos di Jalan Kenyeri IX, Semarapura, pada 16 Juni 2014.

"Kami sudah menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani kasus itu," kata Kepala Kejari Klungkung Totok Bambang Sapto Dwijo di Semarapura, Jumat.

Ia menyebutkan ketiga jaksa itu adalah Kepala Seksi Pidana Umum Ade Nandar Silitonga, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Dicky Adi Firmansyah, dan Nurhayati Ulfiah.

"Kami sengaja melibatkan jaksa perempuan karena korbannya adalah perempuan," kata Totok menambahkan.

Saat ini kasus itu masih dalam proses pemberkasan oleh pihak Kepolisian Resor Klungkung. Selama rekonstruksi di lokasi mutilasi, lokasi pembuangan mayat, dan di Mapolres Klungkun, kejaksaan terus memantaunya.

Fikri (26) ditetapkan sebagai tersangka mutilasi terhadap kekasih gelapnya, Diana Sari (22) di rumah kos korban di Jalan Kenyeri IX. Keduanya warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Potongan-potongan tubuh korban dibuang di beberapa tempat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem. Pelaku yang memiliki istri dan seorang anak ditangkap petugas di Jalan Dharmawangsa, Semarapura, pada 22 Juni 2014.

Korban yang berstatus janda beranak satu itu berpacaran dengan pelaku yang baru sebulan bekerja di Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung itu sejak masih sama-sama berada di Sumbawa. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014