Semarapura (Antara Bali) - Pelaku mutilasi Fikri (26) memeragakan 161 adegan pembunuhan sadis terhadap kekasih gelapnya, Diana Sari (22), dan membuang potongan tubuh korban di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem, Bali, Kamis.

Reka ulang kasus itu di bawah pengarahan dan pengawasan petugas dari Kepolisian Resor Klungkung dan Kejaksaan Negeri setempat. Di rumah kos korban di Jalan Kenyeri IX, Semarapura, Kabupaten Klungkung, pelaku memeragakan 148 adegan mutilasi, sedangkan sisanya di lokasi pembuangan potongan tubuh korban.

Rekonstruksi dimulai dari pembicaraan korban dengan teman kosnya, Nana, yang terjadi, Senin (16/6) pagi. Pelaku yang bekerja sebagai sopir di Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung itu kemudian memanggil korban yang sama-sama berasal dari Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, untuk masuk ke kamar kos.

Beberapa saat kemudian tersangka sempat keluar kamar dan mengelap

motor Yamaha Mio milik korban. Saat itu, Eny, teman kos korban melihat pelaku dari kamar nomor 5.

Tersangka yang beristrikan orang Bali dan dikaruniai seorang anak itu kemudian beragkat kerja ke PA Klungkung. Satu jam berselang tersangka kembali ke kamar kos korban.

Dalam rekonstruksi itu tersangka memeragakan adegan membunuh korban dengan cara menusuk leher dan memotong kepala korban lalu diletakkan di atas kloset.

Sementara itu, Kepala Polres Klungkung Ajun Komisaris Besar Ni Wayan Sri Yudatni Wirawati mengakui beberapa potongan tubuh korban belum ditemukan. "Ada beberapa TKP yang disebutkan pelaku, tapi tidak ditemukan potongan tubuh korban," ujarnya.

Potongan tubuh yang dibuang di bak sampah di Jalan Diponegoro juga sudah tidak ditemukan lagi karena diduga dimangsa binatang.

Pihaknya akan meminta hasil tes DNA untuk memastikan bahwa korbannya satu orang. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," ujar Kapolres.

Wakil Bupati Klungkung Made Kasta menyempatkan diri mengunjungi lokasi rekonstruksi. "Kami berharap agar kasus ini yang terakhir kalinya. Kami juga ingatkan para pemilik kos untuk tidak sembarangan menerima orang kos," ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014