Mangupura (Antara Bali) - Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali.

"Pembahasan itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Ketua Badan Musyawarah DPRD Badung I Gusti Agung Gede Jaya Adhiputra di Mangupura, Senin.

Pihaknya mendorong PT Jamkrida Bali Mandara dalam memberikan penjaminan pembiayaan pada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Selain itu, meningkatkan kegiatan ekonomi kerakyataan, dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.

Sebelum peraturan daerah ditetapkan Pemkab Badung telah mempunyai dana penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp1 miliar.

Dia berharap penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Badung itu dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembagan UMKM dan koperasi yang dilakukan oleh masyarakat setempat sehingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah. (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014