Mangupura (Antara Bali) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung, Bali, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
"Kami searah dengan Pemkab Badung bahwa PD Pasar perlu melakukan revitalisasi di seluruh pasar yang dikelolanya," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Karyana di Mangupura, Rabu.
Selain itu, dia juga menyetujui adanya penyertaan modal kepada PD Pasar sebesar Rp18.362.240.317,45 pada tahun 2014 untuk terciptanya kekuatan dan pengembangan sehingga bisa bersaing dengan pasar lainnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Badung I Nyoman Ardana juga menyatakan hal yang sama bahwa partainya menyatakan dukungan terhadap raperda itu untuk secepatnya bisa disahkan menjadi perda.
"Pasar tradisional sebagai tempat beraktivitasnya usaha rakyat perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar pertumbuhan usaha kecil dan menengah dapat menggeliat," ujarnya.
Menurut dia, pasar tradisional yang terkesan kumuh dan joro perlu ditata agar standar santasi, kebersihan, dan kesehatan serta pelayanan kepada masyarakat dapat dipenuhi sesuai tuntutan zaman.
Selain itu, dua fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Nurani Marhaen (Fraksi Gabungan) menyatakan hal yang sama bahwa menyetujuia raperda itu untuk disahkan menjadi perda.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Suyasa mengatakan, dengan distujui raperda itu harus diiringi dengan kinerja PD Pasar untuk meningkatkan kualitas kerjanya sehingga bisa mengembangan perusahaan menjadi lebih baik dan memiliki daya saing yang memadai. (M038)