KPK Nilai Rudi Rubiandini Sembunyikan Informasi

Jumat, 16 Agustus 2013 21:22 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai Rudi Rubiandini, tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013, menyembunyikan informasi.

"Belum sepenuhnya membuka diri. Kalau ditanya kapan pertemuannya dia masih banyak lupa kan tidak kooperatif namanya," kata Bambang di Gedung KPK Jakarta, Jumat, tentang pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala SKK Migas itu.

Bambang juga masih meragukan sikap Rudi untuk bekerja sama dengan KPK sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator) untuk membongkar kasus suap di lingkungan SKK Migas.

"Apakah betul RR (Rudi Rubiandini) mau bekerja sama? Tidak bisa karena orang baik terus dijamin bisa kerja sama. Kenapa? buktinya dia tersandung kasus ini," kata Bambang.

Namun, Bambang tetap berharap Rudi akan menjadi kolaborator keadilan dengan memberikan informasi-informasi kualitatif yang membentuk KPK untuk mengungkap kasus.

"Ketika ambil uang, dia kooperatif. Saat ditanya di mana saja, kapan pertemuannya? Itu belum terbuka," kata Bambang.

Bambang menambahkan syarat sebagai kolaborator keadilan yaitu bukan pelaku utama meski dimungkinkan.

Bambang juga masih meragukan sikap tersangka lain dalam kasus suap terhadap Rudi yaitu Devi Ardi dari pihak swasta dan perwakilan Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (WRA)

Pewarta: Oleh Imam Santoso

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013

Terkait

KPK Umumkan Status Jero Wacik Pekan Depan

Kamis, 28 Agustus 2014 16:19

Wakil Menteri ESDM Diperiksa KPK

Senin, 14 Juli 2014 11:02

Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

Senin, 9 Juni 2014 15:41

Teaterikal Korupsi Migas

Minggu, 2 Maret 2014 20:06

Demokrat Tak Lindungi Kader Korupsi

Senin, 2 Desember 2013 18:00

KPK Cekal Pendiri Demokrat

Jumat, 29 November 2013 18:08

Rudi Rubiandini Tersangka Pencucian Uang

Kamis, 14 November 2013 12:26
Terpopuler