Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai Rudi Rubiandini,
tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di
lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013, menyembunyikan informasi.
"Belum sepenuhnya membuka diri. Kalau ditanya kapan pertemuannya dia masih banyak lupa kan tidak kooperatif namanya," kata Bambang di Gedung KPK Jakarta, Jumat, tentang pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala SKK Migas itu.
Bambang juga masih meragukan sikap Rudi untuk bekerja sama dengan KPK sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator) untuk membongkar kasus suap di lingkungan SKK Migas.
"Apakah betul RR (Rudi Rubiandini) mau bekerja sama? Tidak bisa karena orang baik terus dijamin bisa kerja sama. Kenapa? buktinya dia tersandung kasus ini," kata Bambang.
Namun, Bambang tetap berharap Rudi akan menjadi kolaborator keadilan dengan memberikan informasi-informasi kualitatif yang membentuk KPK untuk mengungkap kasus.
"Ketika ambil uang, dia kooperatif. Saat ditanya di mana saja, kapan pertemuannya? Itu belum terbuka," kata Bambang.
Bambang menambahkan syarat sebagai kolaborator keadilan yaitu bukan pelaku utama meski dimungkinkan.
Bambang juga masih meragukan sikap tersangka lain dalam kasus suap terhadap Rudi yaitu Devi Ardi dari pihak swasta dan perwakilan Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Belum sepenuhnya membuka diri. Kalau ditanya kapan pertemuannya dia masih banyak lupa kan tidak kooperatif namanya," kata Bambang di Gedung KPK Jakarta, Jumat, tentang pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala SKK Migas itu.
Bambang juga masih meragukan sikap Rudi untuk bekerja sama dengan KPK sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator) untuk membongkar kasus suap di lingkungan SKK Migas.
"Apakah betul RR (Rudi Rubiandini) mau bekerja sama? Tidak bisa karena orang baik terus dijamin bisa kerja sama. Kenapa? buktinya dia tersandung kasus ini," kata Bambang.
Namun, Bambang tetap berharap Rudi akan menjadi kolaborator keadilan dengan memberikan informasi-informasi kualitatif yang membentuk KPK untuk mengungkap kasus.
"Ketika ambil uang, dia kooperatif. Saat ditanya di mana saja, kapan pertemuannya? Itu belum terbuka," kata Bambang.
Bambang menambahkan syarat sebagai kolaborator keadilan yaitu bukan pelaku utama meski dimungkinkan.
Bambang juga masih meragukan sikap tersangka lain dalam kasus suap terhadap Rudi yaitu Devi Ardi dari pihak swasta dan perwakilan Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013