Jakarta (Antara Bali) - Pengacara tersangka komisaris PT Kernel Oil Private Limited
(KOPL) Simon Gunawan Tanjaya mengklarifikasi pernyataan awal kliennya
mengenai asal dan tujuan pemberian uang untuk Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif
Rudi Rubiandini.
"Saya klarifikasi ternyata uang 700 ribu dolar AS adalah titipan
dari Deviardi di Singapura kepada Pak Widodo, Pak Widodo adalah orang PT
Kernel Singapura," kata Junimart di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pada Selasa (20/8) Junimart mengatakan bahwa uang
tersebut ditujukan agar PT Kernel Oil dapat melakukan ekspansi bisnis ke
hulu minyak dan gas bumi.
"Uang tersebut dititipkan ke Deviardi karena dia mengaku sulit
membawa uang dolar AS dalam jumlah besar ke Indonesia, karena itu
Deviardi meminta tolong agar uangnya disimpankan oleh Pak Widodo di
Singapura," ungkap Junimart.
Widodo memiliki nama lengkap Widodo Ratanachaitong yang merupakan
pimpinan PT Kernel Oil Ple Ltd di Singapura bersama dengan Meivy
Ratanachaitong.
"Pak Widodo mengatakan OK, tapi akan ditransfer melalui orang Pak
Widodo, kesepakatan itu dilakukan pada 20 Juli 2013," ungkap Junimart.
Kemudian lima hari sebelum hari raya lebaran, Deviardi menelepon Widodo agar meminta uang tersebut ditransfer ke Jakarta.
"Pak Widodo menelepon Simon untuk memerintahkan agar uang sebanyak
300 ribu dolar AS kepada Deviardi, Simon dihubungi oleh Ardi dan diajak
bertemu, uang pun diserahkan kepada Ardi di mobil, selanjutnya sisa uang
400 ribu dolar AS juga diminta Ardi untuk dikirim dari Singapura
langsung kepada Simon, itu berita terbaru," ungkap Junimart.
Artinya menurut Junimart, uang 700 ribu dolar AS tersebut adalah
uang Deviardi yang dititipkan kepada Widodo dengan alasan Deviardi sulit
membawa uang dalam jumlah banyak ke Indonesia.
"Uang itu adalah uang Deviardi, jadi urusan Deviardi uang itu
diberikan ke siapa karena itu uangnya, saya tidak berhak menjawab itu
silakan tanya ke Deviardi," tambah Junimart.
Junimart mengaku Simon sempat menolak permintaan Widodo tersebut.
"Klien saya mengatakan kenapa menitip ke saya? Dan klien saya
melihat uang itu baru diambil dari satu bank di Singapura dalam
bungkusan rapi dan masih dalam bentuk `paper back` dengan catatan saya
(Simon) tidak akan membawa dalam bentuk tunai dan itu disepakati,"
ungkap Junimart.
Permintaan Widodo kepada Simon tersebut menurut Junimart dilakukan melalui telepon.
"Tidak sempat bertemu, dan tidak ada memo apapun, ada bukti CCTV dan
mereka juga sudah laporkan masalah ini ke kepolisian Singapura dan Pak
Widodo mengatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk membuka tabir ini,"
tambah Junimart.
Ia mengaku bahwa ketidakberesan kasus ini terletak pada Deviardi.
"Makanya ada sesuatu yang tidak beres di Deviardi, ini ada apa? Saya
minta ke KPK menelisik lebih detail siapa Deviardi, Deviardi dengan Pak
Simon juga baru tiga kali bertemu yaitu saat diperkenalkan dan dua kali
penyerahan," jelas Junimart.
Sedangkan mengenai hubungan Deviardi dengan Rudi Rubiandini,
Junimart mengaku bahwa Widodo memang beberapa kali pernah bertemu dengan
Rudi Rubiandini.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK masih berpegang pada
keterangan bahwa uang 400 ribu dolar AS yang menjadi bukti penangkapan
Rudi Rubiandini berasal dari Simon G Tanjaya.
"Itu haknya dia (pengacara) memberikan keterangan seperti itu, dari
KPK hingga hari ini, uang 400 ribu dollar yang ditemukan di ruman Rudi
adalah uang yang dibawa Ardi dari Simon, uang Simon dari siapa, itu yang
sedang kita telusuri," kata Johan.
Johan juga mengungkapkan bahwa ada kemungkinan KPK memeriksa Widodo dalam kasus ini.
KPK mendapati sejumlah uang dalam penggeledahan di beberapa tempat
terkait kasus ini misalnya uang 200 ribu dolar AS di ruangan Sekjen
Kementerian ESDM pada Rabu (14/8) pasca penangkapan Rudi pada Selasa
(13/8) malam dengan barang bukti senilai 400 ribu dolar AS. Selain Rudi,
KPK juga menangkap Simon Tanjaya dan pelatih golf Deviardi.
Sedangkan dari rumah mantan Wamen ESDM itu di Jalan Brawijaya, KPK
menyita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan
motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di
kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2
ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas
milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
Penyidik KPK juga mendapatkan uang 200 ribu dolar di rumah pelatih
golf, Deviardi alias Ardi yang mengantarkan uang 400 ribu dolar AS
kepada Rudi dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait
kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal
12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil
diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31
tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (WRA)
Pengacara Ubah Keterangan Asal Uang Untuk Kepala SKK Migas
Rabu, 21 Agustus 2013 20:59 WIB