Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali mulai mengoperasikan mesin pengolah sampah dengan kapasitas maksimal 300 ton per hari.
 
"Dengan mesin ini, kami optimis bisa mengatasi tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir, yang saat ini volumenya sangat besar," kata Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat uji coba mesin pengolahan sampah tersebut di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Dusun Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis.
 
Kendati optimistis, dia menyatakan masih diperlukan keseimbangan antara mesin pengolah, mesin pencacah, dan mesin pemadatan/pres.
 
Kecepatan mesin pencacah dan pemadatan, kata dia, belum mampu mengimbangi mesin pengolah sampah yang berkapasitas besar.
 
"Mesin pengolah utama kapasitasnya sangat besar. Kami akan segera sesuaikan mesin pencacah dan pemadatan agar bisa mengimbangi," katanya.
 
Dengan kecepatan mesin cacah dan pemadatan seperti saat ini, menurut dia, meskipun dibantu tenaga manusia akan kesulitan mencapai target pengolahan sampah 200 ton per hari.

Baca juga: Pemkot Denpasar bangun 300 percontohan pengelolaan sampah Teba Modern
 
Pengolahan sampah di TPA Peh ini, dia mengaku, bekerja sama dengan pihak swasta. Tugas Pemkab Jembrana menyediakan sampah dan tempat produksi, sedangkan pihak swasta menyediakan mesin serta menampung hasil pengolahan.
 
Target awal kerja sama tersebut, katanya, akan mengolah 100 ribu ton sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) atau sampah yang dikeringkan kemudian dipadatkan untuk menjadi bahan bakar alternatif untuk kepentingan dunia industri.

Johan Agus Kurniawan, selaku pihak swasta yang menyediakan mesin itu, mengatakan pada prinsipnya semua mesin sudah bisa beroperasi dengan baik.
 
Dia mengakui mesin cacah dan pemadatan belum mampu mengimbangi kapasitas kerja mesin utama.
 
Oleh karena itu, bersama Pemkab Jembrana, pihaknya akan berupaya untuk menyeimbangkan kerja masing-masing mesin agar pengolahan sampah bisa mencapai target setiap hari.
 
Sampah yang menggunung di TPA Peh sudah sejak lama menjadi persoalan bagi Pemkab Jembrana, yang apabila tidak diolah lokasi tersebut terancam tidak mampu lagi menampung sampah.

Baca juga: Disbud Bali terapkan aturan seniman PKB wajib kelola sampah sendiri

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024