Kejaksaan Negeri Tabanan, Bali, mengungkap modus tersangka inisial NWSCY (48) yang berperan sebagai verifikatur dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

"Modusnya sebagai tim verifikasi, beliau tidak melakukan tugas-tugasnya memverifikasi secara faktual, hanya menandatangani kredit-kredit fiktif yang sudah dicairkan sebelumnya, khusus tersangka ini mulai diduga dari 2018 sampai 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah di Denpasar, Rabu.

Arifin menjelaskan tersangka NWSCY yang ditangkap di rumah keluarganya di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/7), itu merupakan tersangka kelima hasil pengembangan perkara tindak pidana Korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, tahun anggaran 2017–2020 jilid pertama yang sudah tahap persidangan.

Sebelumnya, penyidik telah menyeret empat orang tersangka lainnya yang menjabat sebagai manajer, bendahara, kasir, koordinator kelompok dalam perkara penyimpangan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017–2020 dengan temuan kerugian negara sebesar Rp5,27 miliar.

"Dalam kasus itu, kami lakukan penyidikan dan tetapkan empat orang tersangka. Mereka sudah disidangkan, dalam proses penuntutan dari persidangan itu mengarahlah kepada satu tersangka ini," kata Arifin.

Baca juga: Kejari Tabanan: Tersangka korupsi dana APM ubah identitas di NTB

Menurutnya, tersangka NWSCY yang sebelumnya berdomisili di Tabanan sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Terakhir, dia kabur ke Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Pada Selasa (9/7), Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Tabanan yang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan NWSCY.

Setelah ditangkap, NWSY langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan NWSCY sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024 dan melakukan penahanan terhadap diri tersangka sebagaimana surat

Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.

Tersangka kemudian dibawa ke Bali melalui jalur darat dan tiba di Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (10/7) sore. Selanjutnya tersangka NWSCY dititipkan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, untuk menunggu proses lebih lanjut.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024