Kejaksaan Negeri Tabanan menyebutkan Ni Wayan Sri Candra Yasa (48) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali telah mengubah identitas selama pelarian di Mataram, NTB.
 
"Saat kami tangkap tersangka berubah namanya, tempat lahirnya berubah, dari Negara/Tabanan ke Mataram/NTB, juga tanda lahir tahi lalat di wajah sudah hilang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Rabu.

Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, ia menjelaskan tersangka NWSCY ditangkap di rumah keluarganya di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (9/7).
 
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut alasan dari tersangka mengubah identitas aslinya, namun saat ini, pihaknya fokus pada upaya membongkar keterlibatan tersangka NWSCY dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020.
 
Arifin pun tidak menyebutkan secara detail identitas tersangka NWSCY dalam KTP yang baru. Mengenai apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki sekarang palsu atau asli masih diselidiki oleh penyidik beserta dengan pokok perkara yang melibatkan tersangka tersebut.
 
"Ini (KTP tersangka) akan kami dalami. Belum dapat dipastikan apakah KTP palsu ataupun ada kerja sama dengan pihak lain masih kami dalami, terhadap KTP yang baru kami belum bisa sampaikan karena belum didalami," katanya.
 
Penyidik pun masih mendalami motif dari perbuatan tersangka prihal mengubah identitas. "Terkait identitas, dua-duanya kami pakai (untuk penyelidikan) baik yang lama atau yang baru. Ini kami dalami motif dia merubah identitas ini.
 
Arifin menjelaskan penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana Korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020 jilid pertama yang sudah di tahap persidangan.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Arifin ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh NWSCY selaku anggota tim verifikasi.
 
Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap NWSY secara patut sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan bersikap tidak koperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.
 
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan kemudian melakukan penjemputan di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan melakukan pemeriksaan terhadap NWSY.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan NWSY sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari.
 
Kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manajer UPK di Desa Cepaka, Tabanan. Kemudian diikuti dengan pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya sehingga perencanaan keuangan untuk operasional yang di dalamnya, termasuk gaji dan transportasi pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis operasional.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan terkait perkara dugaan penyimpangan Pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000.
 
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024