Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali menekankan pentingnya standar pemenuhan kesehatan warga binaan di 11 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Pulau Dewata.
"Salah satu fungsi pemasyarakatan yakni perawatan yang kegiatannya meliputi pemeliharaan, kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu disela rapat kerja terkait pemasyarakatan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Menurut dia, perlu perhatian serius untuk perawatan terhadap tahanan, narapidana dan anak binaan, terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar pelayanan kesehatan dan pemenuhan makanan sesuai ketentuan yang
berlaku termasuk standarisasi.
Standarisasi itu, kata dia, mencakup pengolahan makanan dari bahan sampai proses memasak harus memperhatikan standar kelayakan, kebersihan dan kualitas serta kuantitas bahan makanan dan lainnya.
Selain dari sisi makanan, pelayanan kesehatan kepada warga binaan, lanjut dia, juga dilayani klinik terakreditasi.
Di sisi lain, fungsi pemasyarakatan lain yang ditekankan yakni keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
"Itu dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan
gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Publik, total jumlah penghuni yakni narapidana dan tahanan di 11 unit pelaksana teknis pemasyarakatan (lapas dan rutan) di Bali mencapai 4.265 orang yang diperbarui pada Senin ini pukul 11.40 WIB.
Jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas seluruh lapas dan rutan di Bali yang mencapai total 2.008 orang.
Apabila dirinci, jumlah tahanan dan narapidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung yang paling banyak mencapai 1.366 orang atau melebihi kapasitas seharusnya mencapai 810 orang.
Kemudian, Lapas Kelas II-A Narkotika di Kabupaten Bangli yang dihuni oleh 1.062 orang atau melebihi kapasitas mencapai 468 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Salah satu fungsi pemasyarakatan yakni perawatan yang kegiatannya meliputi pemeliharaan, kesehatan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu disela rapat kerja terkait pemasyarakatan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Menurut dia, perlu perhatian serius untuk perawatan terhadap tahanan, narapidana dan anak binaan, terutama berkaitan dengan kebutuhan dasar pelayanan kesehatan dan pemenuhan makanan sesuai ketentuan yang
berlaku termasuk standarisasi.
Standarisasi itu, kata dia, mencakup pengolahan makanan dari bahan sampai proses memasak harus memperhatikan standar kelayakan, kebersihan dan kualitas serta kuantitas bahan makanan dan lainnya.
Selain dari sisi makanan, pelayanan kesehatan kepada warga binaan, lanjut dia, juga dilayani klinik terakreditasi.
Di sisi lain, fungsi pemasyarakatan lain yang ditekankan yakni keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
"Itu dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan
gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Publik, total jumlah penghuni yakni narapidana dan tahanan di 11 unit pelaksana teknis pemasyarakatan (lapas dan rutan) di Bali mencapai 4.265 orang yang diperbarui pada Senin ini pukul 11.40 WIB.
Jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas seluruh lapas dan rutan di Bali yang mencapai total 2.008 orang.
Apabila dirinci, jumlah tahanan dan narapidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung yang paling banyak mencapai 1.366 orang atau melebihi kapasitas seharusnya mencapai 810 orang.
Kemudian, Lapas Kelas II-A Narkotika di Kabupaten Bangli yang dihuni oleh 1.062 orang atau melebihi kapasitas mencapai 468 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024