Denpasar (Antara Bali) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali kembali mengadukan pemerintah provinsi setempat pada Komisi Informasi Publik terkait tidak diserahkannya keseluruhan dokumen pemberian izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai sesuai dengan kesepakatan mediasi.

"Data yang kami maksud diberikan, tetapi tidak disertai dengan lampiran keputusan yang menjadi dasar pertimbangan keputusan tersebut padahal lampiran tersebut merupakan satu kesatuan dokumen yang disepakati diserahkan pada Walhi," kata Deputi Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, sesuai kesepakatan, Pemprov Bali sudah menyatakan siap memberikan informasi tersebut, tetapi kenyataannya Pemprov justru melanggar kesepakatan mediasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Bali pada 15 Februari lalu.

Sebelumnya Walhi Bali mengadukan Pemprov Bali ke KIP Bali pada pertengahan Januari 2013 karena gubernur tidak bersedia memenuhi permohonan informasi yang diminta terkait pemberian izin prinsip pemanfaatan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai pada PT Tirta Rahmat Bahari seluas 102,22 hektare selama 55 tahun.

Oleh karena tidak ditaatinya kesepakatan mediasi ini, maka pihaknya kembali melaporkan hal tersebut ke Komisi Informasi Publik.

Sementara itu, I Wayan Adi Sumiarta dari Divisi Hukum Walhi Bali menyampaikan penguluran proses untuk mendapatkan informasi publik terlebih telah menjadi kesepakatan bersama akan membatasi hak rakyat untuk mengkses setiap kebijakan publik.

Menanggapi laporan Walhi, KIP Bali yang diwakili oleh I Gusti Ngurah Wirajasa menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (LHS/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013