"Kami belum menerima gugatan karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Hakim yang menangani gugatan ini tadi sempat menanyakan terkait ada tidaknya SK tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardhana usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Senin.
Menurut dia, belum diterimanya substansi gugatan tersebut karena ada hal yang harus dipersiapkan oleh pihak penggugat.
Sementara itu, I Putu Artawan, Kuasa Hukum Walhi mengatakan, memang benar tergugat belum menerima karena masih ada perbaikan mengenai gugatan namun bukan terkait materinya.
"Perubahan itu masih dilakukan karena saat ini masih dalam tahap persiapan. Akan tetapi perbaikan yang dilakukan bukan substansi," ujarnya.
Perbaikan ada beberapa hal yang bersifat formil namun belum disiapkan dan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar sangat membantu pengkoreksian. (IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.