Kepolisian Resort Jembrana, Bali menangkap sebelas pelaku pencurian dengan lokasi dan modus yang berbeda.
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Agung 2024," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.
Dalam operasi itu, kata dia, pihaknya antaran lain menangkap Nur (51) warga Desa Pengambengan yang melakukan pencurian sepeda motor milik karyawan minimarket di Kota Negara.
Oleh pelaku, sepeda yang ia curi dari areal parkir dekat minimarket tersebut dijual Rp2,5 juta yang sudah dia habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya polisi juga menangkap BH (33) warga Desa Banyubiru yang mempreteli dan membawa kabur sejumlah onderdil traktor di Dusun Pangkung Lip-Lip, Desa Kaliakah.
I Ketut Artawa mengetahui ada komponen traktornya yang hilang seperti aki dan pemberat saat akan menghidupkan alat pertanian tersebut.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dia mengaku alat traktor yang dia curi dijual ke pedagang rongsokan," kata Tri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan ASA (23) dan AK (23) di Kelurahan Loloan Timur saat Rahmad Haikal Fajar, pemilik telepon genggam tersebut tidur di kamarnya.
Di lokasi dan pelaku yang berbeda, polisi kembali menangkap pelaku pencurian telepon genggam dengan korban Miftahul Asbi di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru.
Telepon genggam milik Asbi hilang saat dia taruh di atas kasur ruang tamu rumahnya. Tidak lama setelah mendapatkan laporan kehilangan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap DF (26) warga Desa Yehsumbul sebagai pelakunya.
Kasus kehilangan telepon genggam juga dialami Ni Putu Sri Purnama Suci saat mengunjungi salah satu toko di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Saat berada di dalam toko, telepon genggam miliknya dipakai anaknya bermain game, namun saat keluar telepon genggam itu tidak ada yang oleh anaknya dikatakan terjatuh di dalam toko.
Karena dicari-cari tidak ketemu, korban akhirnya melapor ke Polres Jembrana, yang dari penyelidikan menangkap MA (50) warga Desa Pengambengan yang membawa telepon genggam tersebut.
Selain pelaku pencurian yang sudah berusia dewasa, Polres Jembrana juga mengamankan seorang anak usia 13 tahun yang membawa sepeda milik warga Kelurahan Loloan Timur tanpa sepengetahuan pemilik hingga yang bersangkutan melapor ke polisi.
Masih dari kasus pencurian sepeda motor, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menangkap KB (24) dan seorang remaja umur 16 tahun setelah membawa kabur sepeda motor milik I Ketut Yudita (45) warga Desa Kaliakah.
Sepeda motor itu mereka curi saat terparkir di depan gudang rumah korban dengan posisi kunci kontak tidak dicabut, karena korban buru-buru masuk rumah akibat sakit tersengat tawon.
"Kedua orang pelaku beserta barang buktinya berhasil kami amankan dan dibawa ke Mapolres," kata Tri.
Di kasus lain dia mengatakan, pihaknya kembali menangkap pelaku pencurian speedometer truk yang terparkir di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.
Pelaku dengan inisial HS (43) warga asal Provinsi Lampung namun tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur membongkar speedometer tersebut bersama empat kawannya yang masih buron.
Aksi Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana dalam Operasi Sikat Agung 2024 juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian delapan ekor sapi di sejumlah tempat.
Setelah mendapatkan laporan dari Ni Wayan Mariasih warga Desa Gumbrih yang kehilangan dua ekor sapi, I Gede Artana warga Desa Pekutatan yang kehilangan tiga ekor sapi dan I Wayan Darnen warga Kelurahan Dauhwaru yang tiga ekor sapinya hilang, polisi bergerak cepat dengan menangkap KAA (22).
Laki-laki asal Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur namun tinggal di Denpasar ini membawa mobil pick up untuk mencuri delapan ekor sapi tersebut dan menjualnya di pasar hewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024