Jakarta (Antara Bali) - Ketua panitia pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus TPPU Djoko Susilo (DS).
"Bapak Teddy diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Djoko Susilo," kata pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan kliennya membawa berkas-berkas yang diminta KPK saat menjadi ketua panitia lelang dan ketua primkopol. Dengan didampingi pengacaranya, Teddy mendatangi KPK sekitar pukul 10.09 WIB dengan menggunakan baju batik warna merah-hijau.
Saat memasuki gedung KPK, dia hanya mengatakan membawa berkas yang dibutuhkan KPK terkait kasus simulator SIM yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar. "Saya mengantarkan berkas-berkas," ucap AKBP Teddy.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, Teddy Rusmawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Dia (Teddy Rusmawan.red) sebagai saksi untuk DS," ujar Johan.
KPK sebelumnya menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Bapak Teddy diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Djoko Susilo," kata pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan kliennya membawa berkas-berkas yang diminta KPK saat menjadi ketua panitia lelang dan ketua primkopol. Dengan didampingi pengacaranya, Teddy mendatangi KPK sekitar pukul 10.09 WIB dengan menggunakan baju batik warna merah-hijau.
Saat memasuki gedung KPK, dia hanya mengatakan membawa berkas yang dibutuhkan KPK terkait kasus simulator SIM yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar. "Saya mengantarkan berkas-berkas," ucap AKBP Teddy.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, Teddy Rusmawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Dia (Teddy Rusmawan.red) sebagai saksi untuk DS," ujar Johan.
KPK sebelumnya menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menilai kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar. (*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013