Kepolisian Resort Jembrana menangkap EST (34) karena mengaku sebagai dokter dan melakukan tindak pidana penipuan.

“Pelaku mengaku sebagai dokter spesialis anestesi dengan identitas kedokteran palsu. Ia menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra di Negara, Kamis.

Dia mengatakan, pada tahun 2020 dokter gadungan ini berkenalan dengan Ni Kade Sonia Pradesi (26), warga Desa Budeng, Kecamatan Jembrana.

Kepada Sonia, dia mengaku bekerja sebagai dokter di sejumlah rumah sakit di Denpasar, serta menunjukkan kartu identitas kedokteran yang belakangan diketahui palsu.

Seiring waktu hubungan mereka semakin dekat hingga pada bulan Maret 2022, ia minta Sonia mentransfer uang Rp20 juta untuk melunasi sepeda motor milik pelaku.

Setelah Rp20 juta tersebut, beberapa kali EST meminjam uang ke korban yang jumlahnya mencapai Rp37 juta lebih, dengan berjanji akan dikembalikan setelah tanah miliknya laku terjual.

Selain Sonia, dia juga menipu Ida Bagus Adi Naranatha sebesar Rp 4,5 juta dengan janji akan diajak bekerjasama di bidang kesehatan.

“Kepada korban-korbannya, pelaku selalu menunjukkan kartu identitas kedokteran sehingga mereka percaya,” kata Agus.

Kasus ini terungkap, kata dia, setelah dua orang korbam tersebut curiga dan melakukan pengecekan terhadap nomor identitas kedokteran EST.

Dari pengecekan diketahui nomor identitas kedokteran laki-laki asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng itu palsu, karena nomer yang tertera di kartu identitasnya milik orang lain.

“Dua orang korban itu kemudian melapor ke polisi, berlanjut kami tangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti,” katanya.

Oleh polisi, EST dijerat dengan pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal 378 KUHP.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023