Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan dana APBN sebesar Rp530 miliar diberikan untuk desa adat, subak dan kebudayaan Bali menyusul telah selesainya pembahasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Wayan Koster di Denpasar, Minggu, mengatakan bahwa pendanaan ini telah tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Provinsi Bali di mana pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat desa adat, subak dan kebudayaan.

“Itu dari APBN, artinya tidak wajib. Untuk saat ini karena baru memulai saya sudah mengajukan surat ke Menteri Keuangan, Bappenas dan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pendanaan pemajuan desa adat, subak dan kebudayaan totalnya Rp530 miliar,” kata dia.

Meskipun Komisi II DPR RI menyarankan agar usulan pendanaan lebih tinggi lagi bahkan mencapai Rp2 triliun, Gubernur Bali itu mengaku tak ingin tergesa-gesa, mengingat dirinya lama tergabung dalam Badan Anggaran DPR RI dan paham dari mana harus memulai memetakan usulan.

Adapun peruntukan dari pendanaan pusat ini adalah untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa adat atau prajuru yang selama ini diberi pendidikan dan pelatihan dari Universitas Negeri Hindu Indonesia (UNHI).

“Karena jumlahnya banyak 1.493 desa adat maka dilakukan bergiliran dan dengan undang-undang ini mudah-mudahan APBN akan tersalur ke desa adat, saya kira kita akan cepat melakukan pengembangan SDM di desa adat termasuk program pembangunan desa adat keseluruhan,” ujar Gubernur Bali asal Buleleng itu.

Selain pengakuan terhadap desa adat, subak, dan kebudayaan Bali yang tercermin dari pendanaan itu, terdapat tiga poin spesifik lainnya yang termuat dalam Undang-Undang Provinsi Bali.

Di antaranya kewenangan Pemprov Bali dalam mengambil pungutan bagi wisatawan asing, mengatur kontribusi dari badan usaha pemerintah maupun perseorangan untuk perlindungan lingkungan alam dan kebudayaan Bali, serta mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha.

Ketiga amanat ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah tanpa peraturan pemerintah pusat terlebih dahulu, di mana ketiganya dijadwalkan untuk disetujui pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD Bali pada Senin (24/7).

Terkait pungutan retribusi dari wisatawan asing, Koster menjelaskan bahwa nominalnya Rp150 ribu atau 10 dolar AS dengan sistem pungutan secara elektronik dan langsung masuk kas daerah dikelola oleh Bapenda.

Peruntukan dari pendapatan retribusi wisatawan asing akan digunakan sebagai pelindungan alam, budaya, dan pembangunan prioritas seperti infrastruktur pendukung kepariwisataan, dengan estimasi dudukan dimulai dari Februari 2024.

Dengan ini maka selain mendapat pendanaan APBN bagi desa adat, subak, dan kebudayaan, Undang-undang Provinsi Bali juga memberi peluang pendapatan dari luar anggaran pusat.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023