Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng menunggu perintah dari pemerintah pusat soal pembagian upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk menghindari kesalahan prosedural.

"Tim kami masih di Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Setelah dari Jakarta langsung ke provinsi untuk meminta petunjuk lebih lanjut," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan di Singaraja, Sabtu.

Pembagian upah pungut PBB selama periode 2006-2011 dianggap menyalahi peraturan sehingga mantan Bupati Putu Bagiada dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar.

Menurut Puja Erawan, upah pungut PBB sektor perkotaan dan perdesaan tahun 2012 itu sudah bisa dibagikan. Namun Pemkab Buleleng belum bersedia membagikannya sebelum ada perintah dari pusat.(MDE/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012