Sebanyak 12 tahanan Kejaksaan Negeri Badung Bali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam ruang tahanan.
 
"Yang mana tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kejari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan pemindahan tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek yang bersangkutan. Selain dari over kapasitas sel yang dimiliki Polsek, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

Baca juga: Pasca napi kabur, KemenkumHAM Bali tambah 142 sipir di LP Kerobokan
 
”Hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas ini," katanya.
 
Pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut.
 
Tahanan yang dilimpahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan berasal dari tiga orang tahanan berasal dari Polsek Kuta Selatan, dua orang tahanan berasal dari Polsek KP3 Udara Ngurah Rai, lima orang tahanan dari Polsek Kuta dan dua orang berasal dari Polsek Kuta Utara sehingga total ada 12 Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
 
Sejak Januari lalu Kejaksaan Negeri Badung juga melakukan pemindahan tahanan ke beberapa lapas atau rutan wilayah.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022